Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Usman Kansong mengatakan aplikasi bahwa PeduliLindungi sudah diserahkan kepada Kemenkes untuk pengelolaannya.
KEMENTERIAN Kesehatan mengganti aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile. Aplikasi pengganti tersebut akan memaksimalkan fungsi pemantauan kesehatan masyarakat.
"Ketika Kemenkes ingin mengubahnya menjadi Satu Sehat itu adalah hak dan kewenangan Kemenkes. Tapi dalam pengalihan itu, Kemenkes senantiasa berkoordinasi dengan Kominfo karena segala urusan pengadaan aplikasi di pemerintahan, Kominfo yang menjadi regulatornya berdasarkan PP 71 Tahun 2019," ucap Usman, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PeduliLindungi Besok Lenyap dari HP, Ini Penjelasan KemenkesJika sesuai rencana, besok menjadi hari terakhir aplikasi PeduliLindungi.
Baca lebih lajut »
Kemenkes: Aplikasi PeduliLindungi jadi Satu Sehat Mobile mulai 1 MaretKementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan Aplikasi PeduliLindungi siap bertransformasi secara total menjadi sistem layanan kesehatan terpadu yang disebut ...
Baca lebih lajut »
PeduliLindungi Dilebur Jadi Satu Sehat, Kemenkes: Cuma Ganti NamaAplikasi PeduliLindungi selama hampir tiga tahun terakhir menjadi salah satu aplikasi yang wajib tersedia di gawai masyarakat Indonesia. Mulai 1 Maret 2023, aplikasi tersebut akan berganti menjadi Satu Sehat Mobile.
Baca lebih lajut »
Kemenkominfo Gandeng 12 Kampus untuk Tingkatkan Indeks Literasi Digital |Republika OnlineDengan gandeng kampus, program literasi digital dapat tersampaikan kepada mahasiswa.
Baca lebih lajut »
Kemenkominfo Dorong Kolaborasi di Lingkup Pendidikan untuk Kesetaraan Literasi DigitalTujuan kegiatan itu adalah untuk melakukan sosialisasi program Literasi Digital Sektor Pendidikan terutama pada Perguruan Tinggi
Baca lebih lajut »
Jubir Sebut Pencabutan Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Pembuatan Paspor Umrah Kewenangan ImigrasiPencabutan syarat penggunaan rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor umrah merupakan kewenangan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca lebih lajut »