Kementerian Keuangan menyepakati usulan dari Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar 2,5 persenDirektur Jenderal Bea dan Cukai Askolani men
gatakan, usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi n masih harus menunggu keputusan dari pemerintahan berikutnya.Berbagai aspek tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif cukai MBDK . Menurutnya, hal itu tergantung kondisi pada tahun depan.
Pimpinan BAKN DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkeu Setujui Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai sebesar 2,5 Persen pada Tahun DepanGold
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Kemenperin Ungkap DampaknyaKemenperin menyebut bahwa industri minuman, khususnya minuman berpemanis dalam kemasan, mulai mengalami penurunan produksi
Baca lebih lajut »
GAPMMI Tolak Pemberlakuan Cukai Minuman Berpemanis, Ini AlasannyaKetua Umum GAPMMI Adhi Lukman menuturkan, pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan berdampak luar biasa.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Alasan Minuman Berpemanis Kena Cukai 2025Pemerintah menargetkan penerimaan dari sisi cukai mencapai Rp 244,1 triliun atau tumbuh 5,9% dari outlook 2024.
Baca lebih lajut »
Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Berapa Tarifnya?Penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan dilakukan secara terbatas pada tahun 2025.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Serius Naikkan Cukai Minuman Berpemanis di 2025Sri Mulyani menegaskan pengenaan cukai MBDK ini penting untuk menekankan maraknya penyakit diabetes di Indonesia.
Baca lebih lajut »