Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan 14 aturan turunan dari UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP).
Penerbitan PMK tersebut diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memahami dan melaksanakan amanat terkait kebijakan pada UU HPP.
a. Penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada Instansi Pemerintah dan pihak selain Instansi Pemerintah dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dirjen Pajak: Lonjakan Harga Pangan Bukan Ulah Tarif PPN 11 PersenBerbagai harga kebutuhan pokok seperti minyak goreng hingga BBM jenis RON (92) Pertamax kompak mengalami kenaikan di awal April 2022 ini.
Baca lebih lajut »
Aturan Teknis Kenaikan PPN Belum Terbit, Ini Alasan Dirjen Pajak | Ekonomi - Bisnis.comDirektur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo berdalih bahwa aturan turunan PPN masih dalam proses penyelesaian.
Baca lebih lajut »
AC Milan Vs Bologna, Cerita 33 Tembakan dan 14 Poin Rossoneri Hilang karena KutukanAC Milan hanya meraup hasil imbang 0-0 kendati menghujani Bologna dengan 33 tembakan. Kutukan Rossoneri pun berlanjut.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Kembali Gelar PTM 100 Persen, Sekolah Harus Tutup 14 Hari Jika Temukan IniKini total ada 10.979 sekolah di DKI Jakarta yang telah kembali menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Meski demikian, periode pembelajaran masih dibatasi maksimal hanya 6 jam.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu terbitkan 14 aturan turunan UU HPPKementerian Keuangan menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun ...
Baca lebih lajut »
14 Karyawan Paytren Resmi Gugat Bipartit Ustaz Yusuf MansurBerdasarkan data yang diterima Solopos.com, undangan bipartit dijadwalkan pada Rabu (13/4/2022) pukul 13.00 WIB.
Baca lebih lajut »