Kemenkeu memetakan profil karyawannya dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK hingga KPK.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan sejumlah langkah dalam menangani pegawai berisiko tinggi. Hal ini merupakan kebijakan instansi yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati setelah kasus Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik.
Parameter tersebut antara lain pengaduan dan validasi, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi media massa ataupun media sosial, pelanggaran integritas, serta adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.Awan menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi laporan harta kekayaan, baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan maupun material.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPATK Temukan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu, Apa Saja Tugas PPATK?Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi janggal ke Kemenkeu yang mencapai Rp 300 triliun. Ini tugas PPATK.
Baca lebih lajut »
Irjen Kemenkeu Ungkap 266 Surat PPATK dari 2007-2023: 126 Kasus Diinvestigasi, Hukuman Disiplin terhadap 352 PegawaiIrjen Kemenkeu Ungkap 266 Surat PPATK dari 2007-2023: 126 Kasus Diinvestigasi, Hukuman Disiplin terhadap 352 Pegawai TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Heboh Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, PB KAMI Sentil PPATK dan KPKKetua Umum PB KAMI Sultoni menyentil kepala PPATK dan ketua KPK soal adanya transaksi mencurigakan Rp 300 T di lingkungan Kemenkeu. Termasuk Ditjen Pajak.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Temui Mahfud MD, Bahas Transaksi Mencurigakan Rp300 TriliunKemenkeu menyatakan telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca lebih lajut »
Duet Kemenkeu-PPATK Selamatkan Uang Negara Rp 7 TriliunKementerian Keuangan (Kemenkeu) kerja sama dengan PPATK telah menarik uang negara yang belum dibayar. Jumlahnya mencapai Rp 7,08 triliun.
Baca lebih lajut »
PPATK Bekukan Belasan Rekening Pejabat Kemenkeu Andhi Pramono, Eko Darmanto dan Wahono SaputroPPATK Bekukan Belasan Rekening Pejabat Kemenkeu Andhi Pramono, Eko Darmanto dan Wahono Saputro TempoNasional
Baca lebih lajut »