Sistem pembayaran pajak melalui e-commerce diluncurkan sejak 23 Agustus 2019.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat pembayaran pajak pada sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga melalui perusahaan perdagangan dalam jaringan mencapai Rp 59,7 miliar. Penerimaan pajak tersebut masuk melalui sistem MPNG3 yang diluncurkan sejak 23 Agustus 2019 hingga 11 Oktober 2019.
Dia menjelaskan besarnya nominal hanya dalam waktu kurang dari dua bulan tersebut menandakan sistem digital makin digemari wajib pajak karena memberikan kemudahan dan efisiensi. Selain Tokopedia, perusahaan digital lain yang turut berpartisipasi yakni Finnet Indonesia.Sementara itu, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Saiful Islam menambahkan perusahaan e-commerce yang sedang dalam proses pengujian adalah Bukalapak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mulai Dari Rp 300 RibuTiket termahal kereta cepat ke Bandung diperkirakan capai Rp 700 ribu.
Baca lebih lajut »
Ini Faktor Penting Penentu Kesuksesan Bisnis Online107 juta orang di Indonesia melakukan pembelian barang melalui e-commerce
Baca lebih lajut »
Kendalikan Produk Impor, Pemerintah Dorong PLB E-CommerceSelama ini produk-produk yang dijual oleh pengusaha yang bergerak di bidang perdagangan online (daring) merupakan produk asing.
Baca lebih lajut »
Wiranto Diserang, Keamanan Sri Mulyani DitingkatkanKemenkeu) memastikan akan meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap Menkeu Sri Mulyani Indrawati pascapenyerangan...
Baca lebih lajut »