Kemenkeu Kantongi Rp 112 M dari Pajak Kripto Sejak Awal 2024

Kripto Berita

Kemenkeu Kantongi Rp 112 M dari Pajak Kripto Sejak Awal 2024
Pajak KriptoCryptocurrency
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 63%

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan, total penerimaan pajak kripto tahun 2024 mencapai Rp 112 miliar.

Jumat, 26 Apr 2024 15:14 WIB Angka ini terdiri atas Rp 52 miliar pajak penghasilan dan Rp 59 miliar pajak pertambahan nilai .

Suryo menjelaskan, pengenaan pajak atas transaksi kripto di pasar yang dikelola Bappebti saat ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 68 tahun 2022. Lalu untuk pengenaannya, PPn tarifnya 0,11% setiap transaksi, sedangkan PPh 0,1%.Menurutnya, angka tersebut terbilang sudah sangat rendah bahkan hampir menyamai pajak atas transaksi perusahaan. Keputusan atas penetapan besarannya pun telah melalui proses diskusi dengan sejumlah stakeholder.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak melaporkan hingga 31 Maret 2024, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 23,04 triliun. Penerimaan itu berasal dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau E-commerce, pajak kripto hingga pajak fintech .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pajak Kripto Cryptocurrency

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gaji Karyawan di RI Masih Lancar, Sri Mulyani Beri Bukti Ini!Gaji Karyawan di RI Masih Lancar, Sri Mulyani Beri Bukti Ini!Penerimaan pajak pada kuartal I-2024 anjlok dipicu turunnya setoran sejumlah jenis pajak.
Baca lebih lajut »

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang PribadiCara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang PribadiDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan lapor SPT Tahunan. Sebab, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk WP orang pribadi yaitu 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023. Berikut cara lapor SPT Tahunan Pajak.
Baca lebih lajut »

[POPULER TREN] Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar | Benarkah Bumi Akan Gelap 8 April 2024?[POPULER TREN] Potongan Pajak THR 2024 Disebut Lebih Besar | Benarkah Bumi Akan Gelap 8 April 2024?Populer Tren 28 Maret 2024: Potongan pajak THR 2024 disebut lebih besar karena TER | Benarkah Bumi akan gelap mulai 8 April 2024?
Baca lebih lajut »

Kalah di Pileg 2024, Waketum Nasdem Ahmad Ali Bakal Tarung di Pilgub Sulsel 2024Kalah di Pileg 2024, Waketum Nasdem Ahmad Ali Bakal Tarung di Pilgub Sulsel 2024"Ahmad Ali akan maju menjadi calon gubernur Sulawesi Tengah dan Partai Gerindra mendukung," kata Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani.
Baca lebih lajut »

SPEKIX 2024 bakal digelar di JCC pada 11-12 Mei 2024SPEKIX 2024 bakal digelar di JCC pada 11-12 Mei 2024Special Kids Expo (SPEKIX) 2024 akan diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 11-12 Mei 2024 dengan tujuan menumbuhkan kepedulian ...
Baca lebih lajut »

Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan KemajuanMenaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan KemajuanJPNN.com : Menaker Ida mengatakan dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 disusun sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan kemajuan K3.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:15:39