Kemenkeu menanggapi wacana kemasan rokok polos tanpa merek. Aturan ini dinilai berisiko dalam pengawasan jenis rokok oleh Bea Cukai.
Senin, 23 Sep 2024 17:41 WIBKementerian Keuangan angkat bicara mengenai wacana aturan kemasan rokok polos tanpa merek. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Menurutnya, rencana aturan kemasan rokok polos memiliki risiko dalam aspek pengawasan. Sebab, pihaknya tak bisa membedakan jenis rokok yang kemudian menentukan golongan rokok. Padahal, itu menjadi basis Bea Cukai melakukan pengawasan.Asosiasi Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Bisa Bikin Industri Kreatif Lesu
Rokok Polos Kemenkeu Peraturan Menteri Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muncul Wacana Moratorium Hotel, Bos Pengusaha Pariwisata Sentil BeginiPengusaha industri pariwisata buka suara soal moratorium hotel.Sandi Uno Bakal Moratorium, Bos Hotel Buka Suara
Baca lebih lajut »
Menteri Kesehatan Buka Suara Soal Pro-Kontra Kemasan Rokok PolosMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akhirnya buka suara mengenai polemik rencana penerapan aturan kemasan rokok polos.
Baca lebih lajut »
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Bacawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan'Karena suara rakyat itu suara Tuhan. Berdosa kalau mainkan suara Tuhan...'
Baca lebih lajut »
Soal Aturan Pangan Halal RI, Kedubes AS Ikut Buka SuaraWakil Dubes AS untuk Indonesia, Heather Merritt mengungkapkan bahwa pihak pengusaha pangan di negaranya sangat tertarik melihat potensi pasar RI
Baca lebih lajut »
Luhut Buka Suara RI Buka Lagi Keran Ekspor Pasir LautLuhut mengatakan pembukaan kembali ekspor pasir laut, fokus pada sedimentasi yang mengganggu lalu lintas kapal. Revisi dua Permendag mendukung kebijakan ini.
Baca lebih lajut »
Kemenkeu Terbitkan Buku Biografi SMI: Sri Mulyani No Limits!Sebelumny sejumlah Dirjen Kemenkeu juga telah diterbitkan bukunya oleh Kemenkeu.
Baca lebih lajut »