Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan covid-19 yang lebih tinggi.
KEMENTERIAN Kesehatan menyatakan pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis penguat atau dosis tiga sebagai syarat bagi para pemudik saat Lebaran nanti karena mobilitas warga diperkirakan akan sangat tinggi.
" Maka dari itu vaksinasi penguat penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular covid-19," katanya.Ia mengemukakan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Kementerian Perhubungan tentang mudik Lebaran 2022 diketahui potensi masyarakat yang akan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton acara MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.
Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi penguat tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi penguat tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi penguat."Bagi masyarakat yang belum vaksinasi penguat dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi penguat bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Timnas U-19 Indonesia Tetap Lawan Timnas U-19 Korea Selatan - Bolasport.comBesok, Timnas U-19 Indonesia Tetap Lawan Timnas U-19 Korea Selatan Download aplikasi untuk akses berita lebih mudah dan cepat: Android:
Baca lebih lajut »
Digelar Tertutup, Timnas U-19 Indonesia Siap Lawan Timnas U-19 Korea Selatan - Bolasport.comUji coba timnas U-19 Indonesia melawan timnas U-19 Korea Selatan untuk pertama kalinya akan digelar tertutup pada Jumat (25/3/2022).
Baca lebih lajut »
Epidemiolog Setuju Mudik Wajib Vaksin Covid-19 |em|Booster|/em| |Republika OnlineAlasannya, supaya mudik bisa aman, apalagi bertemu anggota keluarga yang telah lansia
Baca lebih lajut »
Bebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Namun Wajib Tes PCR Covid-19 - Ragam - koran.tempo.coPelaku perjalanan luar negeri bebas karantina. Pemerintah mewajibkan tes PCR dalam tempo 1 x 24 jam sejak kedatangan. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Studi di AS: Benarkah Covid-19 Bisa Ditularkan lewat Donor Organ?Hasil studi terbaru mengenai donor organ dan penularan Covid-19 ini berlawanan dari studi setahun lalu. TempoTekno
Baca lebih lajut »