Mengingat ibu hamil rentan terjangkit covid-19, Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan persalinan saat pandemi.
PADA masa pandemi covid-19, kegiatan pencapaian target penurunan kematian ibu dan bayi baru lahir harus tetap dilaksanakan.
Ibu hamil yang akan bersalin diimbau melakukan skrining covid-19 sekitar tujuh hari sebelum taksir persalinan. Selama pandemi, rumah sakit rujukan covid-19 diminta mengadakan layanan maternal dan neonatal, dengan memperhatikan kewaspadaan isolasi bagi pasien. Rinciannya:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenkes Keluarkan Panduan Persalinan di Masa Pandemi Covid-19Kemenkes menetapkan aturan persalinan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Baca lebih lajut »
UPDATE 19 Juli: Kota Tangerang Catat 3 Kasus Baru Covid-19, Tangsel Nihil TambahanData terbaru kasus Covid-19 di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan tidak naik signifikan pada Minggu ini.
Baca lebih lajut »
UPDATE 19 Juli: Tambah 1.639, Kasus Covid-19 di Indonesia Jadi 86.521'Konfirmasi positif yang kita temukan sebanyak 1.639, sehingga totalnya menjadi 86.521,' ujar Yurianto.
Baca lebih lajut »
19 Juli 2020: Kasus Positif COVID-19 Bertambah 1.639, Total 86.521Kasus sembuh dari COVID-19 pada hari ini bertambah 2.133 dan kasus meninggal dunia bertambah 127
Baca lebih lajut »