Kemenkes targetkan 3.060 RS nasional terapkan KRIS di 2025

Indonesia Berita Berita

Kemenkes targetkan 3.060 RS nasional terapkan KRIS di 2025
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 78%

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menargetkan sebanyak 3.060 rumah sakit nasional mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi pemegang kartu BPJS ...

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat menyampaikan keterangan terkait Kelas Rawat Inap Standar dalam konferensi pers di gedung Kemenkes Jakarta, Rabu . Jakarta - Kementerian Kesehatan menargetkan sebanyak 3.060 rumah sakit nasional mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Dikatakan Syahril, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan masih berupaya mengejar tambahan implementasi KRIS di tahun ini mencapai 2.432 rumah sakit, dari realisasi di 30 April 2024 sebanyak 1.053 rumah sakit.Dalam kesempatan itu Syahril menjelaskan bahwa KRIS merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Standarisasi layanan rawat inap, kata Syahril, dilatarbelakangi ketidakseragaman sarana dan prasarana yang diterima para pemegang kartu BPJS Kesehatan saat menerima layanan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hasil Drawing ASEAN Club Championship: PSM Makassar dan Borneo FC Dapat Lawan Tidak MudahHasil Drawing ASEAN Club Championship: PSM Makassar dan Borneo FC Dapat Lawan Tidak MudahASEAN Club Championship 2024/2025 mulai bergulir pada 17 Juli 2024 hingga 21 Mei 2025.
Baca lebih lajut »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »

Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS, Ganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS, Ganti dengan KRIS Mulai 30 Juni 2025Jokowi mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS. Penghapusan berlaku maksimal 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Mengenal KRIS, Pengganti Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025Jokowi menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan KRIS. Berikut beda kelas BPJS dengan KRIS.
Baca lebih lajut »

Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025Iuran BPJS Kesehatan Terbaru sesuai KRIS, Resmi Hapus Kelas di 2025Sistem KRIS ditargetkan akan diselenggarakan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 15:32:31