RADARSOLO.ID – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut dua kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.
– Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut dua kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron meninggal dunia.
Dua pasien Omicron yang meninggal dunia tersebut memiliki komorbid. Namun, Nadia tak menjelaskan lebih rinci mengenai komrbid apa yang diderita dua pasien itu. Selain itu, Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022. Melalui surat edaran tersebut penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19.
“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat. Satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar Nadia dalam keterangannya, Sabtu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
87 Jemaah Umrah Perdana Positif Covid, Kemenkes: 10 Orang Terpapar Omicron87 Jemaah umrah terpapar Covid-19 ini adalah mereka yang berangkat umrah perdana pada 8 Januari 2022.
Baca lebih lajut »
Kemenkes: 87 Jemaah Umrah Indonesia Positif Covid-19, 10 Diduga Terpapar OmicronSiti Nadia Tarmizi menyebut, sebanyak 87 jemaah umrah Indonesia pada pemberangkatan 8 Januari 2022 terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 di RI Didominasi Varian Omicron | merdeka.comMenurut Wiku, data yang ada belum tentu merepresentasikan kondisi kasus varian Covid-19. Sebab, tidak semua sampel dilaporkan ke GISAID.
Baca lebih lajut »
Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Luhut: Siapkan Diri Antisipasi Gelombang Varian Omicron - Tribunnews.comMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan meminta semua pihak mengantisipasi datangnya gelombang Covid-19 varian omicron di Indonesia
Baca lebih lajut »