Kemenhub Sebut SIKM Tak Efektif, Pemprov DKI Anggap SIKM Efektif. Pemprov DKI bisa melakukan pengawasan interaksi warga pemilik SIKM selama berada di Jakarta maupun dilakukan pemda lain bagi warga Jakarta yang melakukan perjalanan ke daerah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk untuk mengontrol warga keluar masuk Jakarta cukup efektif. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta masih akan terus menerapkan kebijakan SIKM yang diatur melalui pergub terbaru yakni Pergub No 60 tahun 2020 untuk membatasi warga keluar masuk Jakarta.
"SIKM efektif, karena kita masih dalam masa transisi PSBB. Masih dalam upaya bersama mengatasi pandemi covid 19, SIKM merupakan satu-satunya instrumen yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan pergerakan orang dari dalam keluar dan sebaliknya. Tujuan tentunya kita ingin mengetahui secara tegas mereka isi di aplikasi apakah mereka itu nanti dari zona merah atau masih berkutat di covid-19," kata Syafrin saat dihubungi Media Indonesia, Jumat .
"DKI ini kekuatannya adalah tracing. Dengan adanya SIKM kita bisa cepat melakukan tracing covid-19, kita langsung buat ini satu klaster yang bisa kita isolasi. Karena penularan covid ini kan melalui interaksi. Bila tidak ada SIKM ini bisa sulit untuk tracing. Jangankan terlambat 1 hari, terlambat 1 jam saja kan itu penyebarannya sudah kemana-mana," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menhub Usul Syarat SIKM Warga dari dan ke DKI Jakarta DihapusMenhub Budi Karya Sumadi menilai persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga dari dan DKI Jakarta percuma diberlakukan.
Baca lebih lajut »
DPRD DKI Minta SIKM Diperketat, Jangan DihapusSurat Izin Keluar Masuk (SIKM) dinilai penting untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Surat Izin Keluar Masuk...
Baca lebih lajut »
Dishub DKI Patuh Pergub Anies, Tetap Berlakukan SIKMKadishub DKI Syafrin Liputo aturan SIKM bagi warga keluar masuk ibu kota tetap berlaku sebagaimana Pergub 60/2020 yang diteken Gubernur Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »
DKI Tegaskan SIKM Masih Tetap BerlakuSIKM masih berlaku selama Indonesia dalam keadaan status bencana nasional non alam sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Pedagang Hewan Kurban dari Luar DKI Wajib Kantongi SIKMSetiap pedagang yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki SIKM. Tapi, bagi pemegang KTP Jabodetabek tak perlu SIKM.
Baca lebih lajut »
SIKM Diusulkan Dihapuskan, Dishub DKI Bilang Berpegang pada Keppres'SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020,' kata Syafrin.
Baca lebih lajut »