Kemenhub Perpanjang Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun

Indonesia Berita Berita

Kemenhub Perpanjang Batas Usia Angkutan Pariwisata Menjadi 15 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 51%

Ditjen Perhubungan Darat akan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun dan bus reguler...

- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan akan memperpanjang pembatasan usia bus pariwisata dari 10 tahun menjadi 15 tahun. Dan kebijakan ini tidak tidak berlaku bagi kendaraan pribadi.

"Pembatasan usia kendaraan yang akan diatur oleh Kementerian Perhubungan adalah angkutan umum. Dalam PM 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek ini sedang dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara, untuk bus reguler biasa diatur dalam PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, disebutkan bahwa batas waktunya adalah 25 tahun dan masih berlaku.Ia juga menerangkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan batasan maksimal usia pakai untuk kendaraan pribadi.

"Sampai dengan sekarang Indonesia belum membatasi untuk kendaraan pribadi untuk batasan lamanya, meski memang sudah ada beberapa negara yang melakukannya. Saya hanya mendorong kepada pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi untuk membantu kajian terhadap pembatasan operasional kendaraan pada peak hour tertentu seperti yang ada di Jakarta," tambah Dirjen Budi.

Hingga saat ini, hal yang dilakukan oleh pihak Ditjen Perhubungan Darat hanyalah sebatas menyarankan pada Pemda setempat untuk melakukan manajemen lalu lintas atau manajemen parkir guna menyiasati peak hour. Sehingga kepadatan lalu lintas yang dirasakan di beberapa kota besar di Indonesia tersebut diharapkan menjadi lebih baik dan lancar dengan adanya pembatasan operasional kendaraan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sensasi Cori Gauff, Cewek 15 Tahun Itu Tembus Babak Ketiga Wimbledon 2019Sensasi Cori Gauff, Cewek 15 Tahun Itu Tembus Babak Ketiga Wimbledon 2019Media sosial pun kini ramai membicarakan Cori Gauff di tengah ajang grand slam Wimbledon 2019. CoriGauff
Baca lebih lajut »

Lima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun PenjaraLima Warga Malaysia Dituntut Jaksa 15 Tahun PenjaraJaksa menuntut lima warga Malaysia dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. narkobadariMalaysia
Baca lebih lajut »

Kakek di Bekasi Gauli Anak Asuhnya Hingga MeninggalKakek di Bekasi Gauli Anak Asuhnya Hingga MeninggalAnak asuh yang berusia 15 tahun meninggal akibat perdarahan setelah melahirkan.
Baca lebih lajut »

Bungkam Tim Portugal, Timnas Pelajar U-15 Lolos Dramatis ke 8 Besar IBER CupBungkam Tim Portugal, Timnas Pelajar U-15 Lolos Dramatis ke 8 Besar IBER CupTimnas pelajar U-15 yang dilatih Aples Tecuari berhasil lolos ke babak 8 besar IBER Cup di Portugal usai membungkam salah satu tim di Portugal lewat adu penalti.
Baca lebih lajut »

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 9,15 Triliun Per Mei 2019Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 9,15 Triliun Per Mei 2019Capaian KUR Bank Mandiri 36,62 persen dari target yang diberikan pemerintah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 15:19:00