Kemenhub: Pelanggar Larangan Mudik akan Diminta Putar Balik |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kemenhub: Pelanggar Larangan Mudik akan Diminta Putar Balik |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 8 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 63%

Jika mulai penindakan pada 7 Mei 2020, sanksi juga meliputi denda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya. Sanksi ini sementara berlaku pada Jumat besok hingga 7 Mei 2020.

"Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja," tuturnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Larangan Mudik, Truk Angkut Penumpang Akan Diperintahkan Putar BalikLarangan Mudik, Truk Angkut Penumpang Akan Diperintahkan Putar BalikPolisi akan meminta pengemudi truk putar balik, jika kedapatan mengangkut penumpang terkait kebijakan larangan mudik.
Baca lebih lajut »

Polisi Siaga 19 Titik Cegat Pengendara Keluar JabodetabekPolisi Siaga 19 Titik Cegat Pengendara Keluar JabodetabekMenindaklanjuti kebijakan larangan mudik guna mencegah penyebaran corona, para pengendara yang nekat keluar Jabodetabek bakal diminta untuk putar balik.
Baca lebih lajut »

Jasa Marga Gandeng Kemenhub dan Polisi Soal Larangan MudikJasa Marga Gandeng Kemenhub dan Polisi Soal Larangan MudikJasa Marga menyatakan akan berkoordinasi dengan polisi dan Kemenhub membahas larangan mudik.
Baca lebih lajut »

Dirlantas: Pengendara Mudik Langsung Diminta Putar BalikDirlantas: Pengendara Mudik Langsung Diminta Putar BalikKebijakan larangan mudik ini berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi maupun umum, sepeda motor baik berkendara sendiri muapun berboncengan.
Baca lebih lajut »

Kendaraan yang Nekat Langgar Larangan Mudik Diminta Putar Balik hingga DendaKendaraan yang Nekat Langgar Larangan Mudik Diminta Putar Balik hingga DendaPemerintah menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang nekat melanggar aturan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Ada dua tahapan sanksi yang akan dikenakan. Mudik
Baca lebih lajut »

Petugas Minta Kendaraan yang Tak Sesuai Ketentuan PSBB Sumedang Putar BalikPetugas Minta Kendaraan yang Tak Sesuai Ketentuan PSBB Sumedang Putar BalikTidak sedikit warga yang tak mengetahui soal diberlakukannya PSBB hingga banyak kendaraan yang diminta putar balik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 03:25:00