Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur radius pembelian tiket penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan ...
Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Hendro menyampaikan pengaturan radius jarak pembelian tiket kapal di Pelabuhan Merak sejauh 4,71 kilometer dari titik tengah pelabuhan terluar. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar. “Sedangkan untuk tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan,” ujar Hendro lagi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
420 Pesawat Layani Mudik Lebaran, Kemenhub: Sangat CukupKementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat, pesawat yang beroperasi untuk melayani angkutan Lebaran sebanyak 420 pesawat.
Baca lebih lajut »
Kementerian Perhubungan Kembali Selenggarakan Program Angkutan Mudik GratisKementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan program Angkutan Mudik Gratis pada Lebaran tahun 2024 untuk mengantisipasi lonjakan masyarakat yang ingin mudik menggunakan kendaraan pribadi, terutama sepeda motor.
Baca lebih lajut »
Skandal Pilot Batik Air Tertidur, Kementerian Perhubungan Beri Teguran KerasKementerian Perhubungan memberikan teguran keras ke Batik Air dan akan melakukan investigasi khusus terkait kasus itu.
Baca lebih lajut »
Kemenhub atur mobilitas pelabuhan penyeberangan saat libur lebaranKementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PUPR mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, ...
Baca lebih lajut »
Mobilitas di Pelabuhan Penyebrangan Bakal Diatur saat Libur Lebaran, Ini KetentuannyaKemenhub juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan saat Mudik Lebaran 2024
Baca lebih lajut »
Kemenhub beri teguran keras dan investigasi soal dugaan pilot tertidurDirektorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan teguran keras dan akan melakukan investigasi secara khusus ...
Baca lebih lajut »