Kementerian Perhubungan mencatat jumlah masyarakat yang bepergian menggunakan angkutan umum pada 19-24 Desember 2022 (H-1) kemarin, totalnya mencapai 3.945.489 penumpang.
Peningkatan pergerakan penumpang meningkat sebesar 39 persen di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok pada 19-24 Desember 2022.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta jajaran PT ASDP Indonesia Ferry dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penyeberangan untuk tingkatkan aspek keselamatanPresiden Joko Widodo kembali memberlakukan aturan yang melarang ekspor bauksit, setelah sebelumnya melakukan pelarangan serupa pada komoditas nikelSri Mulyani memberikan kabar baik pada akhir 2022: target penerimaan pajak tahun ini kembali tercapai 100 persen, secara nasional maupun kantor pelayanan pajak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Libur Nataru, Kemenhub: Jumlah Penumpang Angkutan Umum di Sorong NaikJumlah penumpang pesawat di Bandara Sorong meningkat selama Nataru, didominasi oleh perjalanan dari dan menuju Ambon, Makassar, serta Jakarta.
Baca lebih lajut »
Satu Hari Jelang Hari Raya Natal, Bandara Soekarno Hatta dan Stasiun Senen Terpantau Ramai PenumpangMenurut pihak bandara, dari total jumlah penumpang 75 ribu merupakan penumpang yang meninggalkan Jakarta untuk berlibur.
Baca lebih lajut »
Puncak lonjakan penumpang Terminal Kampung Rambutan pada 24 DesemberPuncak lonjakan keberangkatan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) saat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Terminal Kampung Rambutan pada Sabtu ...
Baca lebih lajut »
Kemenhub Sebut Sekitar 683 Ribu Penumpang Bepergian dengan Angkutan Umum Jelang Nataru 2023 - Pikiran-Rakyat.comJumlah ini meningkat 28,67 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, yaitu sebesar 144.765 penumpang.
Baca lebih lajut »
Kemenhub: 638.000 Penumpang Gunakan Angkutan Umum dalam 3 HariKementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masyarakat yang bepergian menggunakan angkutan umum selama tiga hari masa pemantauan,
Baca lebih lajut »