Kemenhub Dukung Langkah DKI Batasi Usia Angkutan Umum

Indonesia Berita Berita

Kemenhub Dukung Langkah DKI Batasi Usia Angkutan Umum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 55 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kemenhub mendukung langkah Pemprov DKI menerapkan pembatasan usia angkutan...

Sementara Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, semua operator sudah menerapkan aturan tersebut melalui perusahaan-perusahaan otobus yang terdaftar. “Ini sudah berjalan ya. Kita bersyukur kalau Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan yang sama melalui Peraturan Daerah. Tentu kami juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI, karena payung hukumnya ada di regulator angkutan darat Kemenhub,” ujarnya.

Dia menambahkan, total angkutan bus Antar Kota Antar Propinsi dan Bus Pariwisata melalui operator yang terdaftar mencapai 844 operator yang terdiri atas AKAP 264 perusahaan otobus dan sebanyak 580 untuk angkutan bus Pariwisata. “Jumlah tersebut sudah menerapkan standar pelayanan minimum melalui pembatasan usia angkutan bus. Kalau ada yang melanggar tentu ada juga sanksinya,” ujarnya.

Sementara itu pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno mengatakan, penerapan standar pelayanan minimum transportasi yang ditetapkan pemerintah sudah seharusnya dibuat. Apalagi dengan kondisi angkutan umum seperti angkot yang beroperasi di Jakarta."Yang kita butuhkan tentu saja adalah ketegasan pemerintah daerah DKI mengimplementasikan aturan ini,” ujarnya.

Menurut dia, angkutan umum atau angkot banyak keluhan, bukan hanya pelayanan namun juga dari sisi keamanan. “Kalau ada batasan usia kita berharap ini bisa diimplementasikan dengan jelas dan harus tegas. Sebab bagaimanapun, pelanggan atau penumpang yang merasakan dampaknya,” ucapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DKI Siapkan Tujuh Langkah Pengendalian Kualitas UdaraDKI Siapkan Tujuh Langkah Pengendalian Kualitas UdaraBerdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, sumber pencemaran udara terbesar berasal dari transportasi darat.
Baca lebih lajut »

Atasi Polusi, Anies Instruksikan Perluasan Ganjil Genap saat KemarauAtasi Polusi, Anies Instruksikan Perluasan Ganjil Genap saat KemarauGubernur DKI Anies Baswedan menginstruksikan Kadishub DKI agar segera menyiapkan pergub perluasan ganjil genap.
Baca lebih lajut »

Sandiaga apresiasi Anies terbitkan Ingub atasi polusi udaraSandiaga apresiasi Anies terbitkan Ingub atasi polusi udaraMantan Gubernur DKI Jakarta Sandiga Uno mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengeluarkan instruksi dalam menangani persoalan ...
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI Jakarta Sedang Uji Coba Bus ListrikPemprov DKI Jakarta Sedang Uji Coba Bus Listrik
Baca lebih lajut »

KSTJ Kecewa Pemprov DKI Tertutup soal Gugatan Pencabutan Izin ReklamasiKSTJ Kecewa Pemprov DKI Tertutup soal Gugatan Pencabutan Izin ReklamasiKoalisi Selamatkan Teluk Jakarta kecewa terhadap sikap tertutup Pemprov DKI soal reklamasi di Teluk Jakarta termasuk soal 4 gugatan yang dilayangkan pengembang.
Baca lebih lajut »

Pembangkit Listrik Sampah DKI di Bantargebang Hasilkan 400 kWhPembangkit Listrik Sampah DKI di Bantargebang Hasilkan 400 kWhPLTSa Bantargebang mengolah 100 ton sampah nonorganik menjadi 400 kWh Listrik per hari.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:56:35