Pelayanan jasa kepelabuhanan tetap dikenakan pungutan PNBP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Menyusul ditetapkannya Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana , pemerintah memberikan dispensasi atau keringanan terhadap beberapa proses perizinan, termasuk di bidang kepelabuhanan selama masa status keadaan darurat bencana wabah Covid-19. Pemberian dispensasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan cq.
"Terhadap permohonan Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi , Persetujuan Kegiatan Kerja Reklamasi dan Persetujuan Kegiatan Kerja Keruk dan Reklamasi yang telah diajukan dan telah diproses namun belum terbit persetujuannya, agar menunggu terbitnya persetujuan tersebut dari Menteri Perhubungan," ujar Subagijo dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Ahad .
Dispensasi juga diberikan terhadap Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu Dan Prasarana Pemanduan Kapal. "Sedangkan untuk permohonan baru terhadap perizinan/persetujuan tersebut dapat diajukan secara online melalui email [email protected]," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Manajer Beri Klarifikasi soal Panji Petualang yang Disebut Kasar hingga Lempar Hewan ke Karyawannya - Tribun WowManajer Beri Klarifikasi soal Panji Petualang yang Disebut Kasar hingga Lempar Hewan ke Karyawannya lewat tribunnews
Baca lebih lajut »
Antam Beri Relaksasi Kredit bagi Mitra Binaan Hingga 1 Tahun |Republika OnlinePermohonan restrukturisasi kredit dilakukan secara tertulis.
Baca lebih lajut »
Jepang Perluas Darurat Corona, Beri Tunjangan Warga Rp14 JutaPerdana Menteri Jepang Shinzo Abe memutuskan memperluas status darurat nasional akibat virus corona, dan beri tunjangan tiap warga Rp14,3 juta.
Baca lebih lajut »
Ada Kabar Miring soal Pembagian Kartu Prakerja, Bang Saleh langsung Beri Peringatan IniSebaiknya ada seleksi yang melihat minat dan bakat calon peserta yang akan menerima kartu prakerja. KartuPrakerja
Baca lebih lajut »
PLN: Kami Tidak Mampu Beri Insentif bagi IndustriPLN menegaskan bahwa secara finansial tidak mampu apabila diharuskan memberi insentif bagi pelanggan industri, bisnis dan...
Baca lebih lajut »
Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Menteri Nadiem Sudah Beri JaminanKabar gembira buat para guru honorer, jangan khawatir lagi karena Mendikbud Nadiem Makarim sudah memberi jaminan. guruhonorer
Baca lebih lajut »