Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut izin bagi perusahaan otobus (PO) bus yang tidak melakukan uji KIR.
Ilustrasi KIR Kementerian Perhubungan akan mencabut izin bagi perusahaan otobus bus yang tidak melakukan uji KIR. Hal ini buntut dari kecelakaan bus di Subang yang menewaskan 11 orang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menegaskan PO wajib melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dia menegaskan bagi PO bus yang tidak mempunyai izin seharusnya tidak dapat beroperasi. Apabila masih tetap beroperasi, pihaknya dapat dibawa ke jalur hukum dan penahanan kendaraan."Apabila kendaraan tidak melaksanakan uji kir tetap jalan dan terlibat kecelakaan, untuk perizinan secara administrasi bisa dicabut.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," terangnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang?Berita Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Subang? terbaru hari ini 2024-05-12 23:23:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kecelakaan bus Subang, Kemenhub cabut izin PO bila langgar aturanKementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kecelakaan di Subang apabila menemukan adanya ...
Baca lebih lajut »
Kemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan PenyimpanganKemenag Sumbar Ancam Cabut Izin Agen Travel Haji yang Melakukan Penyimpangan
Baca lebih lajut »
Kemenhub Cabut Sementara Status Taruna Tiga Tersangka Usai Terjerat Kasus Penganiayaan Putu SatriaPolres Metro Jakarta Utara menetapkan sebanyak tiga tersangka baru dalam kasus tewasnya taruna STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19).
Baca lebih lajut »
Geger Kemenhub Cabut Status Internasional di 17 Bandara, Ada Apa?Sebanyak 17 bandara RI tersingkir dari status internasional, menyisakan hanya 17 saja yang berstatus melayani penerbangan luar negeri. Ada apa?
Baca lebih lajut »
Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara, Cek Lokasi dan NamanyaSebanyak 17 bandara kehilangan statusnya sebagai bandara internasional seiring terbitnya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004)
Baca lebih lajut »