Kemenhub berencana membuat regulasi bagi pengguna sepeda agar sinergi dengan kebijakan pemerintah. 8bukasindo
- Sepeda merupakan transportasi yang menyehatkan, apalagi di masa pandemi Covid-19, sepeda menjadi alat transportasi yang digemari.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan berencana membuat regulasi tersebut sehingga aturan yang dibuat pemerintah demi keamanan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna sepeda dan pengguna jalan lainnya. "Jangan sampai terjadi lagi seperti beberapa waktu lalu yang rombongan sepeda ditabrak hingga jatuh korban,"ungkap Budi dalam acara zoom meeting bersama forum wartawan Kemenhub, Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Marak pesepeda pada normal baru, Kemenhub: Sepeda harus diatur'Di Indonesia sekarang ini sepeda lebih untuk kegiatan olahraga dan jalan ramai-ramai, kemudian foto-foto. Sebenarnya, diharapkan sepeda ini dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari,” Menhub Sepeda
Baca lebih lajut »
Kemenhub: Sepeda Harus Diatur!Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ingin agar sepeda yang penjualannya naik selama pandemi virus corona (Covid-19) bisa diatur.
Baca lebih lajut »
Kemenhub Usul Revisi UU Lalu Lintas Atur SepedaKemenhub menyampaikan penggunaan sepeda bakal jadi salah satu poin yang diusulkan untuk masuk dalam revisi UU LLAJ.
Baca lebih lajut »
Sanksi Tilang Bagi Pengendara Sepeda di Jakarta |Republika Online
Baca lebih lajut »
Sepeda Jadi Sarana Transportasi Alternatif di tengah Pandemi CoronaDi Indoensia, sepeda masih digunakan sebagai lifestyle saja, misalnya untuk berolahraga dan hobi lalu mengunggah foto ke media sosial.
Baca lebih lajut »
Pameran Sepeda Motor EICMA 2020 DibatalkanPameran EICMA selanjutnya akan digelar pada 9-14 November 2021.
Baca lebih lajut »