Kemendikdasmen menegaskan pihak sekolah tidak boleh memungut iuran untuk membantu siswa mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak, uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," kata Suharti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu .
Suharti mengatakan, sekolah memang bisa diberikan kuasa untuk mengambilkan dana PIP siswa namun harus memiliki surat kuasa dari siswa atau dari orangtua terlebih dahulu.Selain itu, sekolah juga tidak boleh menarik iuran dari siswa untuk mengambil dana tersebut. Misalnya untuk operasional ketika kepala sekolah atau guru ditugaskan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan dana secara kolektif.
Suharti juga menjelaskan, bahwa dana bantuan PIP sebenarnya bisa langsung disalurkan ke rekening masing-masing siswa yang sudah tercantum di surat keputusan penetapan. Dana tersebut hanya siswa atau orangtua atau wali siswa yang bersangkutan yang bisa mengambilnya, baik melalui teller bank atau melalui ATM.
"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," ujarnya.
Sekolah Program Indonesia Pintar PIP Dana Pip Kemendikdasmen Penerima Pip Suharti Indonesia Sekolah Tidak Boleh Memungut Iuran Ke Siswa Sekolah Tidak Boleh Memungut Iuran Ke Siswa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Informasikan Penerima PIP dan Pastikan Dana Tepat SasaranKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI menetapkan kewajiban bagi sekolah untuk menginformasikan dan memfasilitasi proses aktivasi rekening bagi siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Kemendikdasmen juga memastikan dana PIP 100 persen diterima oleh siswa penerima dan tidak boleh ada campur tangan sekolah dalam pemanfaatannya.
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen Minta Sekolah Informasikan Penerima PIPKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah untuk mengumumkan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi penyaluran dana PIP agar tepat sasaran dan menanggapi kasus penyalahgunaan dana PIP di beberapa daerah.
Baca lebih lajut »
Komisi X Wanti-Wanti Kemendikdasmen Soal Pemangkasan Anggaran dan PIPKomisi X DPR RI mewanti-wanti Kemendikdasmen agar pemangkasan anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto tidak memengaruhi keberlangsungan Program Indonesia Pintar (PIP). Komisi X meminta Kemendikdasmen untuk mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran, terutama dalam program-program seperti PIP.
Baca lebih lajut »
Rumah Pendidikan: Aplikasi Canggih Integrasi Layanan Pendidikan NasionalPenjelasan mengenai fitur Rumah Pendidikan, aplikasi baru dari Kemendikdasmen untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah!
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen siapkan fasilitas sekolah yang viral di Nias SumutKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI tengah menyiapkan berbagai kebutuhan terkait sekolah viral di Kabupaten Nias, Sumatera Utara ...
Baca lebih lajut »
Kemendikdasmen libatkan sekolah swasta dalam SPMBKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) turut melibatkan sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan menggantikan ...
Baca lebih lajut »