Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Jakarta, Selasa menyerahkan lembar penetapan warisan budaya tak benda kepada sejumlah kepala ...
Ilustrasi - Warisan Budaya Tak Benda dari Kepri, Kue Mue Pengantin dari Kabupaten Lingga,
Muhadjir menambahkan presiden pertama Indonesia Sukarno mengamanatkan tiga hal, yakni berdaulat dalam politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam budaya.Mendikbud menambahkan saat ini sudah ada landasan yang kuat dalam kebudayaan dengan adanya UU Pemajuan Kebudayaan. Oleh sebab itu, maka semua pihak harus melangkah ke depan memajukan budaya.
Dalam kesempatan itu, Mendikbud meminta pemerintah daerah untuk turut memajukan kebudayaan di daerahnya, misalnya dengan mengadakan pekan kebudayaan di daerahnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jateng dorong pelestarian warisan budaya tak bendaPemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong adanya pelestarian berbagai warisan budaya tak benda yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak dengan mencatatkannya ...
Baca lebih lajut »
OKI Diskusikan Sistem Pelestarian Warisan Budaya IslamDiskusi sistem pelestarian warisan budaya Islam berlangsung di Jeddah.
Baca lebih lajut »
Ahli Cagar Budaya Ingin Rehab Rumah Gubernur Diawasi Agar Tak Dikerjakan SerampanganIa khawatir proses rehab dilakukan serampangan sehingga tak sesuai standar kualitas gedung cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Rehab Rumah Dinas Gubernur DKI Rp 2,42 M, Gerindra: Itu Cagar BudayaAnggota Fraksi Partai Gerindra menilai yang tak setuju dengan rehabilitasi rumah dinas Gubernur DKI, berarti tak setuju dengan penjagaan cagar budaya.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Tjahjo: Belum Ada Arahan dari JokowiDPR serahkan keputusan pembentukan Perppu KPK pada presiden.
Baca lebih lajut »
Pesona Tersembunyi di RatenggaroSumba Barat Daya masih menyimpan kekayaan budaya yang tak kalah menarik dibanding panorama alamnya, salah satu tempatnya adalah Ratenggaro
Baca lebih lajut »