Namun, pemerintah juga telah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jumeri mengungkapkan, telah mendapatkan laporan dari berbagai daerah bahwa timbul klaster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan di zona kuning.
"Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan covid-19 guna memantau tingkat risiko covid-19 di daerah,” katanya dalam konferensi pers, Kamis .
Sedangkan untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas. Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi, dengan sistem pergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Sembuh Lebih Tinggi dari Kasus Baru COVID-19 di 16 Provinsi per 13 Agustus 2020Laporan menunjukkan ada 16 provinsi yang melaporkan kasus sembuh lebih tinggi dari kasus baru COVID-19.
Baca lebih lajut »
UPDATE 11 Agustus: Bertambah 16, Total 650 Kasus Positif Covid-19 di TangselDengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel hingga Selasa menjadi 650 kasus.
Baca lebih lajut »
UPDATE 12 Agustus: 8 Pasien Baru, Total Kasus Covid-19 di Kota Tangerang Jadi 655Total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kota Tangerang mencapai 655.
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 Naik Terus, Wali Kota Depok Larang Lomba 17 AgustusMohammad Idris melarang warganya menggelar perlombaan 17 Agustus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Indonesia.
Baca lebih lajut »