Aturan Gubernur bisa menunjuk langsung wagubnya dipertanyakan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta harus diisi. Aturan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Kedua, kandidat pengganti berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Sementara itu, ia menambahkan, apabila mekanisme pemilihan wagub DKI molor hingga kepengurusan DPRD periode baru, harus merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan itu dapat dikatakan, DPRD bisa menentukan dan bersepakat apakah tata tertib DPRD tentang pemilihan wagub DKI yang sudah disusun periode sebelumnya berlaku atau tidak pada periode berikutnya.
" tidak ada lagi pemilihan, bisa saja penunjukan langsung dari gubernur," kata Ongen saat dihubungi, Selasa lalu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengaku tidak bisa ikut campur agar rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta untuk persetujuan tata tertib pemilihan wakil gubernur DKI bisa terlaksana.
Karena itu, Tjahjo mengungkap, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, tidak bisa berbuat banyak untuk mendesak proses pemilihan wagub DKI segera dilakukan. Hal ini karena pemilihan wagub DKI sepenuhnya domain DPRD DKI selaku perpanjangan tangan partai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri: Berdasarkan UU, Wagub DKI Wajib DiisiMasa jabatan Anies masih tersisa cukup lama sekitar 27 bulan.
Baca lebih lajut »
Diusulkan Masuk Bursa Wagub DKI, Sara Berterima Kasih
Baca lebih lajut »
Rapimgab Pemilihan Wagub DKI Molor, Taufik: Dewan Lagi Pada SibukWakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menjelaskan, rapimgab untuk memilih wagub DKI kembali ditunda karena para anggota...
Baca lebih lajut »
Gerindra Prediksi Pemilihan Wagub DKI Tunggu Pelantikan DPRDWakil Ketua DPRD DKI, M Taufik memprediksi pemilihan wagub DKI dilakukan usai pelantikan DPRD antara Agustus hingga Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
Tatib Wagub DKI Molor, Taufik Sebut Pimpinan SibukAda kemungkinan pemilihan wagub DKI baru dilakukan pada masa DPRD berikutnya.
Baca lebih lajut »
M Taufik soal Rapimgab Wagub DKI Molor: Pimpinan Sibuk, Sabar Aja DuluWakil Ketua DPRD DKI M Taufik menyebut rapimgab pemilihan wagub belum terjadwal ulang. Dia menyebut pimpinan dewan, maupun ketua komisi, dan ketua fraksi sibuk.
Baca lebih lajut »