Kemendagri Tunjuk Sekda Sebagai Plh Gubernur Papua
JawaPos.com – Kementerian Dalam Negeri memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan, meski Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi , pada Rabu kemarin.
Baca juga:Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Daerah Otonomi Baru PapuaBenni menjelaskan, merujuk Pasal 65 ayat dan ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Baca juga:Polri Minta Masyarakat Papua Bersinergi Jaga Situasi Tetap KondusifBenni mengutarakan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014. “Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” tegas Benni.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tahan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekprov Papua sebagai Plh GubernurKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Papua, Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Posisi Gubernur Papua Akan Dijabat Sekertaris DaerahSesuai undang-undang, Kemendagri tunjuk Sekertaris Daerah jadi Plh Gubernur Papua.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Ditahan KPK, Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur PapuaSetelah Gubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK, Kemendagri menunjuk Sekda Papua, Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Ditahan KPK, Muhammad Ridwan Rumasukun Plh Gubernur PapuaGubernur Papua Lukas Enembe ditahan KPK, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua.
Baca lebih lajut »