Kemendagri Terbitkan Pedoman New Normal untuk ASN

Indonesia Berita Berita

Kemendagri Terbitkan Pedoman New Normal untuk ASN
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

Untuk menerapkan pedoman itu diperlukan persyaratan tertentu. Apabila syarat-syarat penting ini sudah dipenuhi baru bisa dilakukan.

KEMENTERIAN Dalam Negeri telah menerbitkan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 . Pedoman ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pandemi covid-19 telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi di seluruh dunia. Pandemi ini telah mengubah cara hidup manusia dari sesuatu yang sebelumnya tidak lumrah dilakukan kini menjadi sebuah kewajaran dan bahkan kewajiban. Sementara itu, untuk menerapkan pedoman itu diperlukan persyaratan tertentu. Apabila syarat-syarat penting ini sudah dipenuhi baru bisa dilakukan.Salah satunya, penularan covid-19 di wilayah kementerian atau pemda sudah bisa dikendalikan. Serta kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari rumah sakit sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menpan-RB Akan Terbitkan Aturan Baru Bagi ASN, untuk New Normal?Menpan-RB Akan Terbitkan Aturan Baru Bagi ASN, untuk New Normal?Surat Edaran bagi kerja ASN ini tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan Gugus Tugas, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

ASN Mulai Kerja di Kantor 5 Juni dengan Pedoman New NormalASN Mulai Kerja di Kantor 5 Juni dengan Pedoman New NormalKementerian PAN-RB menyebut ketentuan ASN mulai bekerja di kantor dalam konsep new normal berlaku untuk daerah-daerah yang sudah tidak menerapkan PSBB.
Baca lebih lajut »

Mendagri Terbitkan Pedoman bagi Pemda Terapkan Kenormalan BaruMendagri Terbitkan Pedoman bagi Pemda Terapkan Kenormalan BaruMendagri menerbitkan sejumlah pedoman bagi pemda dan ASN di lingkungan Kemendagri dalam rangka menerapkan tatanan kenormalan baru
Baca lebih lajut »

PT PPI Terapkan Protokol Normal Baru dalam Jalankan BisnisPT PPI Terapkan Protokol Normal Baru dalam Jalankan BisnisUntuk menunjukkan kesiapan perusahaan menjalankan tatanan normal baru atau new normal, PT PPI telah merilis Pedoman Tata Laksana Protokol.
Baca lebih lajut »

Mendagri Terbitkan Pedoman 'New Normal', Atur Protokol di Mal hingga SalonMendagri Terbitkan Pedoman 'New Normal', Atur Protokol di Mal hingga SalonTito mengatakan, relaksasi penerapan PSBB bisa dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat protokol kesehatan.
Baca lebih lajut »

Mendagri Keluarkan Aturan New Normal Covid-19 untuk ASN dan PemdaMendagri Keluarkan Aturan New Normal Covid-19 untuk ASN dan PemdaDalam peraturan tersebut Tito meminta pemda terus evaluasi rutin. Minimal 14 hari untuk menentukan penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-17 04:05:39