Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan DPRD Padanglawas (Palas) untuk segera mengaktifkan kembali Ali Sutan Harahap atau Tengku Sutan Oloan (TSO) menjadi Bupati Palas.
SEBELUMNYA, TSO dinonaktifkan sebagai bupati karena sakit berkepanjangan, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Atas dasar itu, Gubernur Sumut Edy Rahyamadi menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas.
Surat Kemendagri dengan Nomor: 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022 yang ditandatangani Plh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr H Suhajar Diantoro MSi itu, menanggapi surat yang disampaikan DPRD Palas awal November 2022 lalu yang meminta Kemendagri mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri Duga Pelelangan Kepulauan Widi di Situs Asing Dilakukan PT LIIKemendagri bakal melakukan rapat lanjutan terkait hal tersebut dengan mengundang jajaran terkait.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Sudah Menerima Surat Permohonan Heru Budi Soal Mutasi Jabatan Marullah MataliKementerian Dalam Negeri telah menerima surat permohonan mutasi jabatan Marullah Matali. Surat dilayangkan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono
Baca lebih lajut »
Kemendagri Benarkan telah Izinkan Heru Copot Sekda DKI JakartaKapuspen Kemendagri Benny Irwan menjelaskan, seorang Pj memang harus meminta persetujuan terlebih dulu kepada Mendagri Tito Karnavian jika ingin memutasikan pejabat DKI.
Baca lebih lajut »
Kala Gugatan Gustika Hatta Dianggap Kemendagri Mengada-adaGustika Hatta bersama sejumlah pihak menggugat Jokowi dan Tito Karnavian atas pelantikan 88 penjabat kepala daerah. Kemendagri menilai gugatan tersebut absurd.
Baca lebih lajut »