Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerpanjang masa jabatan Engelbertus Kocu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw untuk yang krtiga kalinya setelah ...
Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menyerahkan SK perpanjangan Pj Bupati Tambrauw Engelbertus Kocu di Sorong, Senin
Sorong - Kementerian Dalam Negeri memerpanjang masa jabatan Engelbertus Kocu sebagai Penjabat Bupati Tambrauw untuk yang krtiga kalinya setelah melalui penilaian dan evaluasi.Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad di Sorong, Selasa, menjelaskan, berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi Kemendagri akhirnya Engelbertus Kocu kembali dipercaya untuk memimpin satu tahun ke depan menjadi PJ Bupati Tambrauw.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muncul Usulan Baru Di Rapat Baleg DPR: Aturan Jumlah Kementerian Diubah, Diganti Sesuai Kebutuhan PresidenPasal 15 tentang jumlah keseluruhan kementerian, mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian
Baca lebih lajut »
Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Dua Penjabat BupatiMasa jabatan dua Penjabat (Pj) Bupati di Jawa Tengah diperpanjang, yakni Batang dan Jepara.Surat keputusan perpanjangan masa jabatan disampaikan Pj
Baca lebih lajut »
Kemendagri Perpanjang Dani Ramdan Sebagai Pj Bupati BekasiPenjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan akan langsung melanjutkan sejumlah program yang tengah berjalan.
Baca lebih lajut »
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Sebut Pentingnya Pembangunan Berbasis PartisipatifJPNN.com : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan pentingnya pembangunan berbasis partisipatif.
Baca lebih lajut »
Berita Foto: Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2024Berita Berita Foto: Kementerian Agama RI dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Persiapan Haji 2024 terbaru hari ini 2024-04-30 17:24:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Gugat UU Kementerian ke MK, APHA Dorong Kementerian Masyarakat AdatAPHA menguji Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara yang dianggap bertentangan terhadap sejumlah pasal, salah satunya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Baca lebih lajut »