JPNN.com : Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan meminta pemda menyiapkan dana hibah untuk pilkada ulang pada 2025 melalui APBD jika kot...
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah meminta pemerintah daerah menyusun langkah strategis untuk memastikan kesiapan dana hibah Pilkada ulang pada 2025 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025.Pesan tersebut disampaikan Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam Rapat Koordinasi Pilkada Ulang Tahun 2025 secara daring dari Jakarta , Selasa .
Baca Juga:Maurits mengatakan pendanaan Pilkada serentak 2024 dibebankan pada APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 166 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 24 Januari 2023. Surat tersebut mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah .
Karena itu, Pemda perlu melakukan langkah-langkah konkret untuk mengantisipasi dan mendukung kesiapan pendanaan hibah Pilkada ulang pada 2025.Pertama, Pemda mengalokasikan pendanaan pemilihan ulang sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan, yang ditetapkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Pilkada Ulang Kotak Kosong Pemda Dana Hibah Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri minta pemda percepat pemenuhan pendanaan pengamananKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat ...
Baca lebih lajut »
Kemendagri minta pemda fokus pada HET-potensi harga yang bergejolakPlt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) fokus pada pengendalian harga eceran ...
Baca lebih lajut »
Bansos Ditunda Hingga Pilkada Selesai, Tapi Ada yang DiperbolehkanKemendagri mengeluarkan surat edaran penundaan program bantuan sosial bansos yang bersumber dari APBD dan pemda
Baca lebih lajut »
Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basis kinerjaKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan insentif ...
Baca lebih lajut »
Kemendagri tekankan pemda optimalkan potensi pajak retribusi daerahPlh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan menekankan pentingnya pemerintah ...
Baca lebih lajut »
Kemendagri dorong pemda lakukan optimalkan penerapan JKNKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong pemerintah daerah (Pemda) segera mengambil ...
Baca lebih lajut »