Kemendagri Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pj Kepala Daerah

Indonesia Berita Berita

Kemendagri Lakukan Evaluasi Pelaksanaan Tugas Pj Kepala Daerah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 59%

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar rapat evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas penjabat (pj) kepala daerah.

Jakarta, Beritasatu.com - Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara daring di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu . Rapat dihadiri para pj kepala daerah.

Advertisement Tito mengatakan penunjukan pj kepala daerah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Penunjukan ini merupakan konsekuensi dari diterapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah . Dua UU tersebut saling terkait.

Tito menerangkan rapat tersebut menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Berdasarkan UU 10/2016, selain terkait pembatasan masa jabatan juga diatur mengenai sistem pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan tugas pj kepala daerah. Adapun masa jabatan pj kepala daerah diatur paling lama satu tahun dengan sistem pelaporan pertanggungjawabannya dilakukan setiap tiga bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ditjen Polpum Kemendagri Terima Penghargaan IKPA TerbaikDitjen Polpum Kemendagri Terima Penghargaan IKPA TerbaikDitjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca lebih lajut »

Jokowi: APBN, APBD dan BUMN wajib untuk beli produk dalam negeriJokowi: APBN, APBD dan BUMN wajib untuk beli produk dalam negeri'Sangat lucu sekali APBN yang kita kumpulkan dari pajak, PNBP, royalti, masuk ke APBN kemudian keluar sebagai belanja pemerintah, yang dibeli barang impor. Waduh bodoh banget kita kalau terus-terusan begitu, ndak,' tambah Presiden
Baca lebih lajut »

Industri Furnitur Harus Mulai Melirik Potensi Pasar Dalam NegeriIndustri Furnitur Harus Mulai Melirik Potensi Pasar Dalam NegeriDi tengah kondisi global yang penuh dengan ketidakpastiaan saat ini, pasar ekspor akan mengalami gangguan dan industri furnitur dan kerajinan harus mengubah haluan ke pasar dalam negeri
Baca lebih lajut »

Belanja Negara di RAPBN 2023 Capai Rp3.041,7 Triliun, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari IniBelanja Negara di RAPBN 2023 Capai Rp3.041,7 Triliun, DPR Gelar Rapat Paripurna Hari IniSelasa, (23/8) DPR menggelar rapat paripurna membahas pandangan fraksi soal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023. Sebelumnya, Presiden Jokowi menetapkan belanja negara RAPBN 2023 sebesar Rp3.041,7 triliun. Selengkapnya di
Baca lebih lajut »

Pria di Jepara Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di dalam Sumur - tvOnePria di Jepara Ditemukan dalam Kondisi Mengenaskan di dalam Sumur - tvOneSeorang pria di Jepara, Jawa Tengah ditemukan meninggal dunia dalam sumur rumahnya. Satu hari sebelum ditemukan tewas korban sempat berpamitan untuk pergi kepada keluarga. - tvOne
Baca lebih lajut »

Geledah Unila, KPK Temukan Barang Bukti di Kasus Suap Rektor UnilaGeledah Unila, KPK Temukan Barang Bukti di Kasus Suap Rektor UnilaPenyidik KPK menemukan barang bukti dalam pengeledahan terkait kasus suap OTT Rektor Universitas Negeri Lampung.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 17:46:13