Menurut Kemendagri, KPU banding atau tidak banding, tahapan Pemilu 2024 mesti tetap lanjut. KPU boleh abaikan putusan PN Jakpus.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mengatakan meski KPU RI tidak mengajukan banding atas putusan tersebut, penyelenggaraan pemilu 2024 harus tetap berjalan."Saya berpendapat bahwa KPU banding ataupun tak banding, tahapan pemilu tetap dilanjutkan. Dan penyelenggara pemilu boleh abaikan substansi putusan PN terkait pemilu," kata Bahtiar dalam pernyataannya, Selasa, 7 Maret 2023.
Menurut Bahtiar, PN Jakpus tidak memiliki otoritas untuk mengubah substansi Undang-Undang terkait pemilu. Ia mengatakan putusan PN Jakpus tak berdampak apapun."Putusan tidak berdampak apapun terhadap eksistensi UUD 1945 bahwa pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali dan begitu pula eksistensi hukum UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebagai dasar hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” jelas Bahtiar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendagri: KPU Banding atau Tidak atas Putusan PN Jakpus, Tahapan Pemilu 2024 Tetap BerjalanKemendagri pastikan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Klaim Putusan PN Jakpus Tak Berdampak ke Pemilu 2024Kemendagri menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak akan berdampak terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar: KPU Banding atau Tidak, Tahapan Pemilu 2024 Jalan TerusDirjen Polpum Kemendagri Bahtiar merespons putusan majelis hakim Oyong cs dari PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Bisa Lampaui UUD, Pemilu Harus Tetap DilanjutkanMenurut Bahtiar, putusan setingkat PN Jakpus tidak memiliki hak untuk mengubah konstitusi UUD 1945 terkait proses Pemilu.
Baca lebih lajut »
6 Fakta Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024PN Jakpus menegaskan, putusan majelis hakim terkait gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur atau Partai Prima terhadap tergugat KPU bukan sebagai putusan menunda Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
8 Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan PN Jakpus Minta KPU Ulang Tahapan Pemilu 2024Atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ditanggapi berbagai pihak.
Baca lebih lajut »