Terkait ideologi negara sudah bersifat final dan mengikat seluruh ormas.
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono .embed { padding :10px 0; border-top:1px dotted #c0c0c0; border-left:none; border-right:none; width:100%; } .embed span{ background:#f0f0f0; font-size:11px; font-weight:bold; padding:3px 6px; margin-bottom:3px; margin-right:3px; } .embed input{ display:block; width:92%; font-color:#c0c0c0; font-size:10px; border:none; padding:2px; background:#f0f0f0; } .wrap-shared span { padding:0; margin:0; background:none} .
"> Tweet Share REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait wacana pembubaran FPI, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akui tengah mengkajinya termasuk ormas-ormas lainnya di Indonesia. Tjahjo menjelaskan, bahwa masalah ini bukan mempolitisasi melainkan masalah politik negara. Dimana setiap ormas yang mempunyai hak berormas, berhimpun, dan berpartai harus patuh pada aturan.
Selain itu, Tjahjo menyampaikan bahwa terkait ideologi negara sudah bersifat final dan mengikat seluruh ormas. Menerima serta menjalankannya secara konsisten.Dapatkan Update Berita RepublikaKPK Pastikan Tetap Usut Kasus BLBI KPK semakin yakin bahwa isu dalam perkara BLBI merupakan ranah pidanaMU Impresif Selama Pramusim, Mata: Buah Latihan Keras Sejumlah tim menjadi korban keganasan Manchester United dalam laga pemanasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov Diminta Lakukan Kajian Gugatan Pulau HPemprov harus kaji alasan dan latar pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Kaji Pembangunan Flyover di Stasiun Bojong GedeSelama ini Stasiun Bojong Gede dianggap rawan kemacetan lalu lintas dan jatuh korban kecelakaan dengan KRL.
Baca lebih lajut »
Komisi II Kaji Dua Opsi Pembatasan Eks Koruptor Maju PilkadaKomisi II mempertimbangkan dua cara untuk membatasi eks narapidana koruptor maju di Pilkada serentak 2020, yakni revisi UU Pilkada atau mengaturnya lewat PKPU.
Baca lebih lajut »
Menristekdikti Bolehkan Mahasiswa Kaji Marxisme dan KhilafahMarxisme dan khilafah, menurut Menristekdikti Mohammad Nasir, boleh dikaji asal dilakukan di lingkungan kampus dan di bawah pengawasan dosen.
Baca lebih lajut »
Para Mahasiswa Dibolehkan Kaji Khilafah dan Marxisme, Asalkan...Menristekdikti Mohamad Nasir memperbolehkan mahasiswa membahas paham-paham seperti marxisme dan khilafah di kampus.
Baca lebih lajut »
KPU Kaji Aspek Legal Larangan Eks Koruptor Maju PilkadaKomisoner KPU menyatakan institusinya masih mengkaji aturan larangan eks napi koruptor untuk maju dalam Pilkada 2020 terutaman...
Baca lebih lajut »