Pengawasan netralitas ASN saat pemilu tak bisa dibebankan ke institusi masing-masing.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengakui tidak bisa mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara di media sosial. Kemendagri tidak punya alat maupun kemampuan melakukan hal tersebut.
Menurut dia, pengawasan ASN di media sosial adalah pekerjaan tersendiri yang tidak bisa dibebankan kepada instansi masing-masing. Pengawasan bisa dilakukan Badan Siber Sandi Negara , Kominfo, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Mendeteksi yang seperti ini kan perlu kemampuan teknologi, apakah benar peristiwanya di masa kampanye atau di luar kampanye," ujar Bahtiar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat, Alur, Link, dan Cara Daftar Pendataan Non-ASN 2022Syarat, alur, dan cara daftar pendataan non-ASN 2022 bagi tenaga honorer
Baca lebih lajut »
Menteri PANRB Beri Instruksi Ini ke Bupati Soal Honorer PNSNasib honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) masih terus dibahas.
Baca lebih lajut »
Antisipasi Laga Indonesia vs Curacao Sepi Penonton, Plt Bupati Bogor Borong Tiket untuk ASNPlt Bupati Bogor Iwan Setiawan memborong tiket laga Indonesia vs Curacao untuk ASN.
Baca lebih lajut »
Gus Ipul Minta Korpri Bantu ASN Pemkot Pasuruan Hadapi Masa PensiunWali Kota Pasuruan Gus Ipul minta pengurus Korpri bisa membantu mengawal para ASN menghadapi pensiun. Sehingga ASN punya profesi yang baik setelah pensiun.
Baca lebih lajut »
Rekrutmen ASN Guru PPPK 2022 Dibuka, Formasi yang Dibutuhkan 319 Ribu PendidikRekrutmen ASN Guru PPPK 2022 Dibuka, Formasi yang Dibutuhkan 319 Ribu Pendidik: Dalam hitungan Kemendikbudristek, saat ini telah tersedia 1,3 juta guru ASN. Dengan jumlah tersebut maka masih ada kekurangan jumlah pendidik. Oleh sebab itu maka dibukalah…
Baca lebih lajut »