APTRI mengusulkan agar pemerintah menaikkan acuan HPP gula di tingkat petani.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian tengah mengkaji usulan kalangan asosiasi petani gula untuk melakukan penyesuaian harga. Pemerintah akan menghitung ulang biaya produksi gula secara riil untuk mendapatkan harga yang sesuai bagi petani maupun konsumen.
Usulan kenaikan itu lantaran biaya pokok produksi gula tebu sudah mencapai Rp 12.772 per kg ditambah keuntungan petani sebesar 10 persen. Sedangkan di tingkat konsumen, harga eceran tertinggi gula diusulkan sebesar Rp 16.000 per kg dari saat ini Rp 12.500 per kg. "Kami dapat masukan dari asosiasi tebu dan berbagai pihak untuk meninjau kembali HET gula. Atas saran ini, kami akan kaji dan menghitung kembali biaya produksinya," kata Suhanto, akhir pekan ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langkah Kementan Stabilisasi Harga Gula Diapresiasi |Republika OnlineMeski stabilitas harga bukan tanggung jawab Kementan, tapi itu tidak jadi batasan.
Baca lebih lajut »
Langkah Strategis Kementan Dinilai Tuntaskan Masalah Gula |Republika OnlineLangkah Mentan akan mampu segera menormalisasi lagi harga gula pasir putih di pasaran
Baca lebih lajut »
Petani Usulkan Harga Pembelian Gula Jadi Rp 14.000 per Kg |Republika OnlineHarga gula di pasaran sudah mencapai Rp 18.00-19.000 per kilogram
Baca lebih lajut »
APTRI Terpaksa Koreksi Usulan HPP Gula Jadi Rp 14.000/KgAsosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) terpaksa mengoreksi usulan harga patokan gula petani (HPP) musim giling tahun 2020 menjadi Rp 14.000/kg. HargaGula
Baca lebih lajut »
Depok Ajukan Usulan 30 Pembangunan ke Jabar |Republika OnlineUsulan untuk bantuan gubernur 2020 didominasi pembangunan infrastruktur.
Baca lebih lajut »
Hadapi Covid-19, Kemendag Awasi Perdagangan Daring |Republika OnlineKemendag telah menjaring 169 pedagang yang menjual alkes berkualitas rendah.
Baca lebih lajut »