Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag memfasilitasi pelaku usaha kecil menengah (UKM) pakaian jadi di Solo menembus...
- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional memfasilitasi pelaku usaha kecil menengah pakaian jadi di Solo, Jawa Tengah, menembus pasar ekspor Kanada.
"Program pembinaan ekspor proyek TPSA dilakukan secara komprehensif kepada calon eksportir pakaian jadi sehingga memberi banyak manfaat dalam peningkatan produksi, manajemen, strategi pemasaran dan promosi, serta motivasi. Hasilnya, pelaku usaha telah mendapatkan kontak dagang dan sedang melakukan negosiasi dengan calon mitra bisnis di Kanada dan negara lainnya,” ungkap Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Marolop Nainggolan di Jakarta, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendag fasilitasi UKM pakaian jadi tembus pasar KanadaKementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) memfasilitasi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pakaian jadi di ...
Baca lebih lajut »
Selangkah Lagi, Dua Pelaku UKM Pakaian Jadi Tembus Ekspor
Baca lebih lajut »
Paguyuban Mie Ramai-Ramai Dapat Sertifikat Jaminan HalalMulai Oktober 2019, Pemerintah akan mewajibkan produk UKM bersertifikat halal
Baca lebih lajut »
Catat 4.500 Klien, Hypernet: Banyak Pelanggan Baru dari UKM dan StartupHypernet (PT Hipernet Indodata) mencatatkan hampir 4.500 klien korporasi saat ini
Baca lebih lajut »
PDB Koperasi RI Naik Jadi 5,1%, Tapi Kalah dari Singapura dan ThailandKementerian Koperasi dan UKM mencatat ada peningkatan dari sisi perkembangan koperasi di Indonesia. Kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) naik jadi 5,1%. via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kemendag fasilitasi UKM pakaian jadi tembus pasar KanadaKementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) memfasilitasi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) pakaian jadi di ...
Baca lebih lajut »