Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengajukan izin ...
, di mana platformnya hanya bertindak sebagai media promosi dan tidak melakukan transaksi., hanya untuk promosi, tidak ada transaksi. Ini sudah mengajukan tapi ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi," kata Isy.e-commerce
. Ia juga menampik rumor bahwa platform tersebut akan kembali sebagai TikTok Shop pada November 2023.tapi itu belum, belum sama sekali. Enggak ada ," ujarnya.Isy menegaskan, platform apapun yang melakukan transaksi perdagangan di Indonesia harus memiliki izin sebagaiebab, perusahaan atau platform tersebut mencatatkan transaksi di Tanah Air sehingga harus memiliki PT dan NPWP.semua, sepanjang persyaratan dipenuhi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Meta perkenalkan Instagram dan Facebook bebas iklan di EropaMeta Platforms pada Senin (30/10) menyatakan akan menawari penggunanya di Eropa dengan paket berlangganan Facebook dan Instagram tanpa iklan, dalam rangka ...
Baca lebih lajut »
Meta Merilis Paket Berlangganan Untuk Facebook dan InstagramJPNN.com : Meta mengumumkan paket berlangganan Facebook dan Instagram tanpa iklan kepada pelanggan di Eropa.
Baca lebih lajut »
Facebook-Instagram Bebas Iklan, Pengguna Harus Bayar SeginiMeta mengeluarkan paket langganan berbayar agar bisa scrolling Facebook dan Instagram tanpa iklan. Simak!
Baca lebih lajut »
IDCTA Bidik Pengembangan Perdagangan Karbon lewat Carbon Digital Conference 2023JPNN.com : Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) terus mendukung pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Baca lebih lajut »
BPS Atur Perdagangan Sistem Melalui Elektronik Lebih LanjutBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »