Sebelumnya, viral unggahan berisi informasi mengenai Waroeng SS yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan BSU.
Anwar bilang, kriteria penerima subsidi gaji sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Disebutkan dalam aturan tersebut, penerima BSU telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lain, seperti Bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BLT UMKM. Serta penerima BSU tidak tergolong sebagai ASN, direksi maupun komisaris BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR/DPRD.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, Dinas Ketenagakerjaan Yogyakarta telah memberikan teguran kepada pengelola Waroeng SS. Teguran tersebut sesuai instruksi dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang.Kemenaker Bakal Tegur Pemilik Waroeng SS yang Potong Gaji Karyawan Penerima BSU
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, viral unggahan berisi informasi mengenai Waroeng SS yang disebut akan memangkas Rp 300.000 dari gaji karyawan yang mendapatkan BSU, pada Jumat . "Ini bener ga? ceritanya gimana yang dapat bansos malah potong gaji??? Duit bansos kok bisa bisanya diembat?? Dzolim banget astaghfirulloh @WaroengSS @HumasWaroengSS," tulis pengunggah dalam twitnya.Ia juga mengunggah foto Surat bernomor 0307/WSS/SDM-Kesra/SK-BSU/X/2022 dengan hal Penyikapan Bantuan Subsidi Upah Personel WSS Indonesia. Surat tersebut ditujukan kepada semua personel WSS Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sunat Rp 300 Ribu Gaji Penerima BSU, Ini Pembelaan Waroeng Spesial SambalWaroeng Spesial Sambal (WSS) memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima Bantuan Subsidi Upah atau BLT gaji dari pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pangkas Rp 300 Ribu Gaji Penerima BSU, Waroeng SS: Nggak Terima Silakan Resign!Pegawai Waroeng SS yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah harus menerima kenyataan bahwa gajinya dipotong Rp 300 ribu oleh perusahaan
Baca lebih lajut »
BSU Tak Merata di Balik Waroeng SS Sunat Gaji Pegawai Rp 300 RibuWaroeng Spesial Sambal (SS) memutuskan akan memotong gaji karyawan Rp 300 ribu bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Baca lebih lajut »
Viral Bos Potong Gaji Pegawai Penerima BSU, Sebut Biar AdilViral pemotongan gaji pegawai Waroeng Spesial Sambal yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca lebih lajut »
Alasan Direktur Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima BSU: Buat Personel Tidak RukunDirektur Waroeng Spesial Sambal atau Waroeng SS Yoyok Herry Wahyono menjelaskan alasan dirinya mengambil kebijakan memotong gaji karyawan yang menerima BSU.
Baca lebih lajut »
Waroeng SS Potong Gaji Penerima BSU, Kemenaker: Tidak Boleh!Kementerian Ketenagakerjaan langsung bertindak usai mendapat laporan soal Waroeng SS.
Baca lebih lajut »