Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial PMI

Kemnaker Berita

Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Perlindungan Jaminan Sosial PMI
Bpjs KetenagakerjaanPekerja Migran Indonesia
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 90%

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia

Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu juga, diserahkan santunan kematian sejumlah Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang. “Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara...

Seorang siswi SMP nekat menabrakkan diri ke rel kereta api di Cikarang. Dia menuliskan surat wasiat dengan menyampaikan permohonan maafnyyang tulis kepada ibunya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Bpjs Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BPJAMSOSTEK upayakan cakupan Jamsostek di Sulteng terus meningkatBPJAMSOSTEK upayakan cakupan Jamsostek di Sulteng terus meningkatBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengupayakan cakupan semesta atau Universal Coverage peserta program Jaminan Sosial ...
Baca lebih lajut »

Ribuan Ketua RT dan RW se-Indramayu Dapat Jaminan Sosial KetenagakerjaanRibuan Ketua RT dan RW se-Indramayu Dapat Jaminan Sosial KetenagakerjaanBupati Indramayu Nina Agustina memberikan perlindungan kepada 7.948 ketua RT dan RW berupa jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Nina Agustina Lindungi Ribuan Ketua RT/RW Indramayu dengan BPJS KetenagakerjaanNina Agustina Lindungi Ribuan Ketua RT/RW Indramayu dengan BPJS KetenagakerjaanNina Agustina memberikan perlindungan kepada Ketua RT dan RW dalam bentuk jaminan sosial Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Pemprov Kaltim Apresiasi PKT Komitmen Lindungi Para PekerjaPemprov Kaltim Apresiasi PKT Komitmen Lindungi Para PekerjaPT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) menegaskan komitmennya mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

BPJAMSOSTEK lindungi kontingen Kalsel ke PON Aceh-Sumut 2024BPJAMSOSTEK lindungi kontingen Kalsel ke PON Aceh-Sumut 2024Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan perlindungan bagi kontingen Provinsi Kalimantan Selatan yang diberangkatkan ...
Baca lebih lajut »

Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa 'Probation'Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa 'Probation'Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:18:09