Kemenag Tegaskan Umrah Digital Tetap Melalui PPIU

Indonesia Berita Berita

Kemenag Tegaskan Umrah Digital Tetap Melalui PPIU
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Kementerian Agama (Kemenag) merespons wacana pengembangan umrah digital yang diinisiasi Kominfo dengan menggandeng Traveloka...

Jamaah haji kloter 18 Embarkasi Ujung Pandang tiba dengan selamat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Sabtu pukul 03.12 WAS. Foto/SINDOnews/Abdul Malik Mubarok- Kementerian Agama merespons wacana pengembangan umrah digital yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan menggandeng Traveloka dan Tokopedia. Kemenag menekankan semua pihak terkait mematuhi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.

Traveloka maupun Tokopedia menegaskan tidak akan menjadi penyelenggara umrah. Komitmen ini juga berlaku bagi unicorn lainnya. Kemenag dan Kominfo akan terus berkoordinasi untuk mensinergikan kebijakan. Sesuai ranahnya, Kominfo berwenang mengatur unicorn, sedangkan Kemenag berwenang mengatur penyelenggaraan umrah."Kita akan sinkronkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin umat Islam dapat beribadah dengan baik," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Soal Umrah Digital, Sapuhi Surati Menkominfo, Menag, dan DPR | ihram.co.idSoal Umrah Digital, Sapuhi Surati Menkominfo, Menag, dan DPR | ihram.co.idSapuhi tolak bila Traveloka dan Tokopedia dilibatkan dalam bisnis umrah tanpa izin
Baca lebih lajut »

Soal Umrah Digital, Patuhi Ingatkan Adanya UU PIHU | ihram.co.idSoal Umrah Digital, Patuhi Ingatkan Adanya UU PIHU | ihram.co.idUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas mengatur soal umrah dan penyelenggara umrah
Baca lebih lajut »

KPHI Dibubarkan, Kemenag Bahas RestrukturisasiKPHI Dibubarkan, Kemenag Bahas RestrukturisasiDengan disahkannya UU Nomor 8/2019, KPHI menjadi dibubarkan
Baca lebih lajut »

Kemenag sebut KKHI Mekkah setara rumah sakit tipe CKemenag sebut KKHI Mekkah setara rumah sakit tipe CKementerian Agama (Kemenag) RI menyatakan Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang berada di Mekkah dan Madinah setara dengan rumah sakit tipe C yang mampu ...
Baca lebih lajut »

Kemenag Sebut Data LGBT Majalengka dari KPAKemenag Sebut Data LGBT Majalengka dari KPAKantor Kemenag Kabupaten Majalengka menjamin data tentang jumlah LGBT di Kabupaten Majalengka bisa dipertanggungjawabkan....
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-03 01:49:26