Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Pedoman Lengkapnya

Indonesia Berita Berita

Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Pedoman Lengkapnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 83%

Kemenag meluruskan polemik penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Kemenag memastikan, Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 yang terbit pada 18 Februari 2022 lalu tidak pernah melarang penggunaan pengeras suara baik di masjid dan mushola, namun hanya mengaturnya secara detil.

Kementerian Agama meluruskan polemik penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran ini terbit pada 18 Februari 2022 lalu.

Padahal, pemerintah sama sekali tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang. Untuk itu, diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam. a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit; dana) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit; dan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras SuaraKemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Gunakan Pengeras SuaraKemenag menegaskan bahwa tidak ada larangan terkait penggunaan pengeras suara. Simak ketentuan lengkapnya.
Baca lebih lajut »

KPU tegaskan tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024KPU tegaskan tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&39;ari menegaskan tak ada niat untuk memanipulasi Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan ...
Baca lebih lajut »

Menag Tegaskan tak Larang Pengeras Suara Luar MasjidMenag Tegaskan tak Larang Pengeras Suara Luar MasjidYaqut mengatakan pemerintah hanya memberi imbauan soal waktu penggunaan speaker luar masjid Sebab Indonesia merupakan negara yang heterogen dan dituntut saling menghargai satu sama lain
Baca lebih lajut »

Kasus Santri Tewas di Kediri, Kemenag Jatim Ungkap Ponpes Tak Miliki IzinKasus Santri Tewas di Kediri, Kemenag Jatim Ungkap Ponpes Tak Miliki IzinPerwakilan Kemenag Kabupaten Kediri, Jawa Timur menyampaikan Pondok Al Hanifiyyah di Desa Kranding Kecamatan Mojo Kediri belum berizin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 22:26:21