Kemenag Tegaskan akan Jatuhkan Sanksi Bagi Biro Perjalanan Haji dengan Visa tidak Resmi

Haji Berita

Kemenag Tegaskan akan Jatuhkan Sanksi Bagi Biro Perjalanan Haji dengan Visa tidak Resmi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 92%

Visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah PIHU

Gus Men, sapaan akrabnya, mengungkapkan peringatan bahwa berhaji hanya boleh menggunakan visa resmi haji juga telah dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi."Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji," tegasnya.Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota, sehingga total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang. Dewan Perwakilan Rakyat RI mendukung kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi terkait ketentuan hanya visa haji yang dianggap sah.

Kementerian Agama RI melaporkan bahwa jumlah jamaah calon haji Indonesia yang meninggal selama proses pelaksanaan ibadah haji telah bertambah menjadi 32 orang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Beribadah HajiKemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Beribadah HajiUntuk bisa menjalankan ibadah haji di Arab Saudi, para jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Bukan visa ziarah atau bahkan
Baca lebih lajut »

Kemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah hajiKemenag tegaskan hanya visa haji yang dapat digunakan pada ibadah hajiKementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan hanya visa khusus haji yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji di Makkah, Arab ...
Baca lebih lajut »

Menag Bakal Jatuhkan Sanksi Bagi Travel yang Rilis Visa Haji Tak ResmiKemenag akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanUU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »

Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDaftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »

Kemenag Bakal Beri Sanksi Tegas kepada Biro Perjalanan Haji yang Gunakan Visa Tidak ResmiDiketahui, visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 09:07:27