Pemilik usaha harus segera mengurus label halal produknya. Terlebih untuk produk makanan.
Sepanjang Ramadan ini, Kemenag Kabupaten Probolinggo sedang gencar-gencarnya mengajak para pemilik susah agar mengurus izin halalnya. Hal ini lantaran pada Oktober nanti, semua produk harus sudah berlabel halal.
“Apabila Oktober nanti masih belum atau memiliki sertifikat halal, maka siap-siap terkena sanksi,” Kata Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Seruji Bahtiar, Kamis . Sejumlah usaha yang belum memiliki sertifikat halal tersebut akan diberi sejumlah sanksi. Berupa sanksi ringan atau teguran bahkan sampai pada sanksi penyetopan produksi produknya. “Bisa di stop produksinya apabila tidak memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DKPP tak Perlu Ragu Beri Sanksi Penyelenggara PemiluDKPP akan membacakan putusan dugaan kecurangan proses verifikasi faktual di Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara. Sidang digelar setelah DKPP melaksanakan dua kali rapat pleno.
Baca lebih lajut »
Jupiter Minta Heru Beri Sanksi Pejabat Dishub DKI yang Anak & Istrinya Pamer KemewahanAhmad Lukman Jupiter minta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beri sanksi kepada pejabat Dishub DKI yang anak dan istrinya pamer kemewahan di medsos.
Baca lebih lajut »
Berpengalaman Hadapi Krisis, Erick Thohir Diyakini Mampu Selamatkan Sepak Bola Indonesia |Republika OnlineErick Thohir bisa bernegosiasi bersama FIFA agar tidak menjatuhkan sanksi berat.
Baca lebih lajut »
JK: Ceramah di Indonesia Bisa Kritik Pemerintah, Negara Lain Mana BisaMantan Wakil Presiden RI, Muhammad Jusuf Kalla (JK) mengungkap perbandingan kelonggaran aturan ceramah agama di masjid Indonesia dengan sejumlah negara lain.
Baca lebih lajut »
Pengajuan Insentif Guru Madrasah Non PNS Dibuka hingga 7 April, Kemenag Siapkan Anggaran Rp 324 MiliarKementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »