terpopuler Kemenag kembali akan meringankan UKT tahun akademik 2021/2022 namun mahasiswa yang ingin mengajukan, wajib memenuhi salah satu dari 5 syarat ini. via: detikedu
Republik Indonesia kembali akan menerapkan keringanan uang kuliah tunggal . Kebijakan ini diperuntukkan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di tahun akademik 2021/2022.
Pria yang akrab disapa Dani ini berharap program ini bisa membantu mahasiswa dalam melanjutkan pendidikannya. Dengan begitu, angka putus kuliah akan berkurang.ingin memastikan kelancaran pembayaran UKT dan meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN," sambung dia. Kebijakan tersebut telah diterapkan di tahun akademik sebelumnya, 2020/2021. Pada waktu itu, ada 160.563 mahasiswa yang mendapat keringanan.