Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mempercepat pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun 2025 untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru di seluruh Indonesia.
Sabtu, 11 Jan 2025 14:00 WIB Kementerian Agama (Kemenag) RI akan mengakselerasi pendidikan profesi guru ( PPG ) Dalam Jabatan mulai tahun ini. Program ini mencakup baik guru madrasah ataupun guru agama Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, serta Konghucu di sekolah umum.'Mulai tahun ini, kita akan akselerasi PPG guru.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas, kesejahteraan dan kualitas guru untuk mendukung kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran,' ujar Menag Nasaruddin Umar di Wajo (10/1/2025), dikutip dari laman Kemenag RI.Sekarang ini terdapat 625.481 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Rincian di dalamnya adalah 484.678 guru madrasah, 95.367 guru pendidikan agama Islam (PAI), 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Konghucu.Menag mengatakan pihaknya telah membentuk Panitia Nasional PPG Kemenag supaya dapat bekerja lebih cepat.'PPG Dalam Jabatan bagi guru binaan Kemenag ini akan kita coba selesaikan dalam dua tahun,' ujarnya. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad menyebut PPG Kemenag dilaksanakan melalui satu pintu kepanitiaan nasional sebagai wujud implementasi moderasi beragama dan mempermudah koordinasi antarunit pembina. Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag yang juga Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, Thobib Al-Asyhar merinci PPG Kemenag pada 2025 ditargetkan untuk 269.168 guru. Kemudian pada 2026 ditargetkan untuk 356.313 guru. Thobib mengatakan prosesnya akan diselenggarakan dalam beberapa angkatan. Angkatan pertama dilaksanakan mulai Maret 2025. 'Kita targetkan ada 80 sampai 100 Ribu peserta PPG untuk angkatan pertama pada Maret mendatang,' kata Thobib.Berstatus terdaftar aktif sebagai guru dalam satuan administrasi pangkal (satminkal) yang terdata dalam sistem pendataan Kemenag.Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S1/D4 sesuai mapel PPG Dalam Jabatan.Belum mempunyai sertifikat pendidik. Sehat jasmani dengan dibuktikan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah/puskesmas/pusat layanan kesehatan lain
PPG Pendidikan Guru Kementerian Agama Kompetensi Profesionalisme
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Daftar PPG Dalam Jabatan Kemenag 2025, Dibuka MaretKemenag akan melakukan akselerasi program PPG dalam jabatan mulai Maret 2025. Syaratnya, untuk guru lulusan D4 dan S1.
Baca lebih lajut »
Kemenag Pastikan Sertifikasi Guru PPG Tuntas sampai 2026Kemenag memastikan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bakal selesai sampai 2026.
Baca lebih lajut »
PPG Dalam Jabatan untuk Guru Madrasah dan Agama di Sekolah UmumKementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk guru madrasah dan guru agama di sekolah umum hingga tahun 2026. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru.
Baca lebih lajut »
Kementerian Agama Targetkan PPG Dalam Jabatan Rampung 2026Kementerian Agama menargetkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan rampung pada tahun 2026 untuk semua guru madrasah dan guru agama di sekolah umum di Indonesia. Program ini diyakini dapat meningkatkan kualitas pendidikan di kedua sektor tersebut.
Baca lebih lajut »
Sertifikasi PPG Dalam Jabatan Selesai 2026Menteri Agama (Menag) RI Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan Kementerian Agama (Kemenag) mengupayakan sertifikasi guru lewat PPG dalam Jabatan selesai 2026. Sertifikasi ini ditujukan kepada guru agama maupun guru madrasah yang mengajar di sekolah umum.
Baca lebih lajut »
Catat, Ini Syarat jadi Peserta PPG Dalam Jabatan Kementerian AgamaKemenag akan mulai program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan pada Maret 2025, targetnya 625.481 guru untuk 6 agama yang jadi peserta.
Baca lebih lajut »