Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa dan Bantuan Kuota Internet.
Untuk besaran kuota internet, sama dengan bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek. Adapun rinciannya, sebagai berikut:Pendidik PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB per bulanKebijakan keringanan UKT dan bantuan kuota internet tersebut diberikan atas pertimbangan masih berlangsungnya pandemi covid-19. Pandemi ini, juga sangat memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.
“Lebih dari 10 juta siswa dan 1,6 juta mahasiswa yang ada di bawah binaan Kementerian Agama terdampak covid-19,” terangnya.Sementara, dilansir dari laman Kemenag, untuk Penetapan Keringanan UKT berlaku bagi Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana pada PTKN yang terdampak Pandemi Covid-19. Keringanan itu berupa pengurangan UKT atau perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jika Perguruan Tinggi Abaikan Permintaan UKT, Nadiem: Ada SanksinyaPerguruan tinggi terancam sanksi apabila mengabaikan permintaan uang kuliah tunggal dari mahasiswanya.
Baca lebih lajut »
Mas Nadiem: Subsidi Upah Guru dan Tendik Lanjut, Bantuan UKT Cair Septembernadiem Makarim mengatakan bantuan subsidi upah untuk guru dosen tendik akan disalurkan tahun ini subsidiupah
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Terdampak Covid Dapat Bantuan UKT Hingga Rp2,4 JutaKemendikbudristek melanjutkan bantuan uang kuliah tunggal (UKT) maksimal Rp2,4 juta per mahasiswa yang bisa membuktikan terdampak pandemi.
Baca lebih lajut »
Kuota Internet Gratis dan Bantuan UKT Disalurkan Mulai September 2021, Ini Jadwalnya - Tribunnews.comBantuan kuota internet gratis dan UKT akan disalurkan bulan September oleh Kemdikbud. Simak selengkapnya di sini.
Baca lebih lajut »
Ada Bantuan UKT Rp 2,4 juta per Mahasiswa, Simak Cara MendapatkannyaSri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah bakal menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal alias UKT senilai Rp 745,2 miliar bagi mahasiswa yang terdampak covid-19. TempoBisnis
Baca lebih lajut »