Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 santri laki-laki usia anak di Pengalengan, Jawa Barat. KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru dihukum sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.
Kemen PPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban. Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesment psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.
Pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari lima tahun sejak 2017 dengan korban sodomi puluhan anak laki-laki. Kasus ini masih proses penyidikan Polresta Kabupaten Bandung dan pelakunya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.