Kembalikan Uang Korupsi PDAM, Duo Ketut Cuma Dituntut 17 Bulan

Indonesia Berita Berita

Kembalikan Uang Korupsi PDAM, Duo Ketut Cuma Dituntut 17 Bulan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

JPU dalam kasus korupsi penjualan air PDAM Nusa Penida, Klungkung, hanya menuntut 17 bulan terhadap 'Duo Ketut', yakni I Ketut Narsa dan Ketut Suardita.

DENPASAR – Jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi penjualan air PDAM Nusa Penida, Klungkung, hanya mengajukan tuntutan 17 bulan terhadap"Duo Ketut", yakni I Ketut Narsa, 55, , dan I Ketut Suardita, 51, .

“Uang sebesar Rp 320.450.000 yang telah dititipkan melalui penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” ujar JPU I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Kamis .Darmawan yang juga Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Nusa Penida, Klungkung itu menuntut 17 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

JPU menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PDAM Nusa Penida Klungkung sebesar Rp 320.450.000.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RSUP Sanglah Alami Lonjakan Pasien Covid-19, Ini Kabar dari Dokter Ketut AriawatiRSUP Sanglah Alami Lonjakan Pasien Covid-19, Ini Kabar dari Dokter Ketut AriawatiRSUP Sanglah perlahan alami lonjakan Pasien Covid-19, ini kabar dari Direktur Yanmedkepjang Dokter Ketut Ariawati Covid-19
Baca lebih lajut »

Ahli: Kasus Wadas Korupsi Pasal yang Pelakunya Penegak Hukum, Lebih Jahat Ketimbang Korupsi Uang - Tribunnews.comAhli: Kasus Wadas Korupsi Pasal yang Pelakunya Penegak Hukum, Lebih Jahat Ketimbang Korupsi Uang - Tribunnews.comAhli: Kasus Wadas Korupsi Pasal yang Pelakunya Penegak Hukum, Lebih Jahat Ketimbang Korupsi Uang
Baca lebih lajut »

Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan BuiKasus Lahan Rumah DP Rp 0, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan BuiMantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut 6 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »

Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 MKorupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 MYoory Corneles Pinontoan telah memperkaya orang lain dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo senilai Rp152,5 miliar atas pengadaan tanah Munjul di Jaktim.
Baca lebih lajut »

Jadi Saksi Dugaan Korupsi Alex Noerdin, 2 Eks Wagub Sumsel Mengaku Cuma Terima Gaji | merdeka.comJadi Saksi Dugaan Korupsi Alex Noerdin, 2 Eks Wagub Sumsel Mengaku Cuma Terima Gaji | merdeka.comDua mantan Gubernur Sumsel, Eddy Yusuf dan Ishak Mekki, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian gas pada PDPDE dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Keduanya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam bisnis perusahaan itu meski turut menerima gaji
Baca lebih lajut »

Kasus Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka TPPUKasus Korupsi LPEI, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka TPPUJampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Johan Darsono dan Suyono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 13:21:05