Zahiruddin ikhlas menerima takdir atas meninggalnya Zaitun, istrinya. Dia menyadari apa pun usaha yang dilakukan tidak akan mengembalikan jasad perempuan yang baru sepekan lalu melahirkan anak ketiganya itu.
Kesadaran itu tidak menyurutkan Zahir untuk berusaha. Paling tidak, langkah yang dilakukan pria 38 tahun itu bisa menjadi pelajaran bagi keluarga yang lain. Harapannya, tidak ada ibu hamil lagi yang meninggal karena penanganan medis yang diduga tidak maksimal.
Di antara kejanggalan itu, saat mendaftar di loket, Zahir ditawarkan mau menggunakan jalur umum atau BPJS Kesehatan. Pengakuan Zahir, petugas mengutarakan perawatan dan obat-obatan dua jalur itu berbeda. ”Yang saya tanda tangani hanya pengalihan dari BPJS ke umum. Setelah itu, tidak ada keterangan lain,” paparnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kapolri Ancam Copot Jabatan Polisi yang Terlibat Judi Online, Sekalipun Kapolres, Kapolda, Tim Mabes - Tribunnews.comPengusutan anggota Polri yang terlibat pelanggaran tindak pidana seperti perjudian baik konvensional atau online akan dilakukan Kapolri
Baca lebih lajut »
Gelar Bonas Cup, Wali Kota Diingatkan Jangan Cuma Seremonial dan PencitraanAnggota DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong memberikan apresiasi atas digulirkannya kompetisi Bobby Nasution (Bonas) Cup yang merupakan buah dari keterpanggilan serta kecintaan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap olahraga sepak bola di Sumut.
Baca lebih lajut »
Anggota Gerindra Tak Setuju Kedai Kopi di Halte TransJ: Ganggu KenyamananAnggota DPRD DKI Fraksi Gerindra tak setuju adanya kedai kopi di halte TransJakarta. Dia menilai adanya usaha itu di halte akan mengganggu pengguna TransJ.
Baca lebih lajut »
Dugaan Pembobolan Rekening Brigadir J, Anggota Komisi XI DPR Nilai Bank Bisa Kena PidanaAnggota Komisi XI DPR Didi Irawadi Syamsuddin menilai perlu diketahui terlebih dahulu apakah pin atau password ATM Brigadir J sudah diketahui pihak lain.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Penipuan, Oknum Anggota DPRD Taput Dituntut 3 TahunOknum Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) Luciana Boru Siregar, dituntut 3 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penipuan Rp972 juta berkedok proyek, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafrina Rahmi dalam nota tuntutannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca lebih lajut »
Diduga Ada Eksekutor Selain Bharada E dalam Kasus Penembakan Brigadir J, Ini Kata Komnas HAM - Pikiran-Rakyat.comKomnas HAM menduga adanya tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J. Apa yang bisa membuktikannya?
Baca lebih lajut »