OJK telah mendorong pemegang saham dan pengurus perusahaan asuransireasuransi untuk melaksanakan rencana tindakan untuk memperbaiki kondisi perusahaan
Korea Selatan menghadapi tantangan demografi yang suram karena banyak orang muda memilih untuk menunda atau tak menikah bahkan tak ingin memiliki bayi.
"OJK terus memonitor pelaksanaan rencana tindak dan akan mengambil langkah terukur sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan adanya perlindungan konsumen," kata Ogi. Namun, pada Juni lalu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memenangkan gugatan pemilik Group Kresna, Michael Steven, atas putusan OJK yang menjatuhkan sanksi penncabutan izin usaha asuransi jiwa Kresna Life.OJK pun tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan pencabutan izin Kresna Life itu.
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hati-hati Berutang! Jangan Jorjoran, Giliran Bayar SulitOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan generasi muda untuk bijak mengelola keuangan agar tidak terjebak utang.
Baca lebih lajut »
Marimutu Ditangkap karena Tak Beritikad Baik, Enam Obigor Lain Ditunggu Lunasi Utang BLBI-nyaSejak Satgas BLBI dibentuk, obligor dan debitur Marimutu Sinivasan dinilai tak beritikad baik bayar utang-utangnya.
Baca lebih lajut »
Jangan Asal Beli Saham! Gini Cara Pilih Emiten yang Mampu Bayar UtangSeperti apa kriteria emiten yang mampu bayar utang?
Baca lebih lajut »
LPKR Jual Sebagian Saham SILO untuk Bayar Utang dan Penyelesaian KewajibanKepemilikan LPKR di SILO turun menjadi 29,09%.
Baca lebih lajut »
5 Tips Memilih Pinjaman Online Legal Terdaftar di OJK, Anti Terlilit Utang!Salah satu cara terbaik untuk melindungi diri dari jeratan utang pinjaman online adalah memilih layanan yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca lebih lajut »
OJK Ungkap Utang Perusahaan Dana Pensiun ke Peserta Rp 304 MOJK melaporkan utang perusahaan dana pensiun kepada peserta mencapai Rp 304,16 miliar hingga Agustus 2024, dengan penurunan iuran 1,47% yoy.
Baca lebih lajut »