Keluarga Ronald Tannur Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim

Ronald Tannur Berita

Keluarga Ronald Tannur Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 92%

Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap

Hutan Tanaman Energi dan Limbah Kayu Biomassa untuk Hasilkan Energi BersihPengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Pasalnya, pengacara Ronald atas nama Lisa Rachmat juga ikut ditetapkan tersangka pemberi suap kepada ketiga hakim tersebut.

"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check, kita klasifikasi berdasarkan bukti yang ada," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu malam.Meski demikian, Qohar menegaskan akan menjerat Ronald Tannur atau keluarga bila ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan dalam pemberian suap tersebut. Terlebih, pemberian suap ini untuk vonis bebas Ronald dari jeratan hukum kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara itu, untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. TIGA hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Agung, Rabu dalam kasus suap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Respons Keluarga Dini soal Vonis Ronald Tannur yang Jerat 3 HakimRespons Keluarga Dini soal Vonis Ronald Tannur yang Jerat 3 HakimKejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya terkait suap dalam kasus Ronald Tannur. Keluarga korban bersyukur atas tindakan ini dan menuntut keadilan.
Baca lebih lajut »

KY Tunggu Info Resmi Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurKY Tunggu Info Resmi Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald TannurANGGOTA sekaligus jurubicara KY Mukti Fajar Nur Dewatamengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri PN Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Baca lebih lajut »

Terjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa di Kejati SurabayaTerjaring OTT Kejagung, 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa di Kejati SurabayaOTT tersebut dilakukan oleh tim Kejagung di Surabaya.
Baca lebih lajut »

Bukan Cuma 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur, Kejagung Juga Tangkap 1 PengacaraBukan Cuma 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur, Kejagung Juga Tangkap 1 PengacaraKejaksaan Agung ternyata bukan cuma mencokok tiga orang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surbaya yang memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).
Baca lebih lajut »

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Kajati Jatim: Diduga Terima Suap3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Kajati Jatim: Diduga Terima SuapTiga hakim itu membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti tewas
Baca lebih lajut »

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kini Diperiksa di Kejati JatimDitangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kini Diperiksa di Kejati JatimKetiga hakim tersebut kini diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 04:47:58